Aceh Besar – Proses pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga sarat pelanggaran maladministrasi dan indikasi permainan oleh pihak terkait. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/2/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu pelanggaran yang terjadi adalah penerbitan SK Pegawai Kontrak secara mendadak bagi tenaga guru TK swasta. SK ini diberikan pada Oktober 2024, seolah-olah mereka telah menjadi pegawai kontrak di SD Negeri selama dua tahun, agar memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. SK tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.
Sumber juga mengungkapkan bahwa tenaga kontrak “dadakan” ini telah membebani anggaran Pemkab Aceh Besar selama dua tahun berturut-turut. Lebih ironisnya, anggaran tersebut diduga ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, proses pencatutan nama guru dalam SK kontrak diduga melibatkan pungutan biaya oleh oknum pejabat Disdik Aceh Besar. Guru-guru yang awalnya mengajar di TK Swasta kini ditempatkan di SD Negeri, dan untuk masuk dalam SK tersebut, mereka dikabarkan harus berurusan dengan operator Dinas Pendidikan.
Selain dugaan maladministrasi, beredar pula surat pendelegasian dari Disdik Aceh Besar yang diteken oleh Sekretaris Dinas Fahrurrazi, SE, tertanggal 14 Januari 2025. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar diminta untuk mendelegasikan atau memberikan kuasa penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Kepala Dinas, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si.
Menurut sumber, langkah ini menyalahi aturan. Pendelegasian seharusnya ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan kepada Pj Bupati. “Seharusnya kepala dinas yang bertanggung jawab atas perpanjangan kontrak. Saya melihat Sekdis (Sekretaris Dinas) seakan-akan akan dikorbankan dalam kasus ini,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disdik Aceh Besar yang juga menjabat Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, serta Sekretaris Dinas Fahrurrazi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.
(Red)