Langkat – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR), Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras dugaan penyelewengan dana puluhan miliar rupiah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang menyeret nama Ketua DPC Partai Gerindra Langkat sekaligus anggota DPRD Langkat, Dedek Pradesa.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DPP LSM GEMPUR, Jl. HM Yamin 224 BE, Sabtu (29/6/2025), Bagus Abdul Halim menyebut tindakan Dedek sebagai bentuk penipuan terhadap rakyat kecil yang sudah menaruh kepercayaan penuh kepada koperasi tersebut.
“Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras tindakan ini. Dengan bujuk rayu, masyarakat diiming-imingi keuntungan besar jika menyimpan uang di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Nyatanya, saat jatuh tempo, uang nasabah tidak dikembalikan,” tegas Bagus.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai “fenomena gunung es.” Data yang dihimpun LSM GEMPUR menunjukkan korban tersebar di hampir setiap dusun Kabupaten Langkat, bahkan merambah ke Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
“Bayangkan, di satu dusun saja bisa ada 2 sampai 7 korban. Kalikan dengan jumlah dusun se-Kabupaten Langkat, belum wilayah lain. Dampaknya sangat besar terhadap perekonomian rakyat,” ungkapnya.
LSM GEMPUR mendesak Dedek Pradesa segera mengembalikan dana nasabah. Bagus juga meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo, serta DPD Gerindra Sumut untuk segera mengevaluasi posisi Dedek sebagai Ketua DPC Gerindra Langkat.
“Sebagai kader Gerindra, ini sangat memprihatinkan dan bisa merusak citra partai. Jangan biarkan segelintir orang mencoreng nama baik partai dan membuat rakyat menderita,” tegas Bagus.
Sementara itu, Dedek Pradesa sebelumnya diketahui menjabat Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Koperasi tersebut menghimpun dana nasabah dalam bentuk deposito berjangka. Namun, saat jatuh tempo, dana puluhan miliar rupiah tidak kunjung dikembalikan.
Dedek bahkan disebut-sebut mengorbankan mantan manajernya, Trydarma Yoga, yang kini menjadi terdakwa atas tuduhan penggelapan dana Rp3,2 miliar. Sidang lanjutan Trydarma dijadwalkan Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Langkat.
Dalam keterangan sebelumnya, Trydarma Yoga mengaku seluruh dana yang ia terima sudah ditransfer ke rekening pribadi Dedek Pradesa serta istrinya. Dana tersebut, kata Trydarma, digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi Dedek, di antaranya:
- Tanah di Jl. Ade Irma Suryani (3 SHM) berikut pembangunan di atasnya
- Tanah di Jl. Perniagaan Stabat, dijadikan kantor (2 SHM)
- Tanah di Hinai untuk kantor
- Tanah di Kota Datar untuk kantor
- Ruko di Jl. HM Arif (toko bahan roti)
- Tanah di Pasar 2,5 Wampu
- Tanah atas nama Adi Susanto (ayah Dedek), dibangun Perumahan Jentera
Selain itu, dana diduga digunakan mendirikan berbagai usaha seperti kafe, toko roti, perumahan, pabrik paving block, dan pembibitan akasia.
LSM GEMPUR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi ribuan korban.
(Tim)







