Sumatera Utara – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang diketuai Dedek Pradesa. Dedek diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat.
Dedek Pradesa diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah koperasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan Trydarma Yoga, mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang mengaku turut menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Saya tidak seutuhnya bersalah. Dana nasabah ada di rekening Dedek Pradesa, diperkuat dengan bukti rekening koran atas nama Dedek Pradesa di Bank Muamalat, Bank Mandiri, dan Bank BRI Syariah. Bahkan sebagian sudah dibelikan tanah atas nama keluarganya,” ujar Trydarma Yoga.
Dugaan penggelapan ini makin memicu keprihatinan setelah muncul indikasi bahwa aset yang dibeli dari dana nasabah dialihkan atas nama keluarga Dedek. Hal ini dianggap sebagai upaya menghindari kewajiban pengembalian dana nasabah yang telah diselewengkan.
“Perbuatan ini lebih kejam dari koruptor,” tegas Ketua A-PPI Sumut, Hardep. “Koruptor mengambil uang rakyat dari kas negara secara sembunyi-sembunyi. Sementara Dedek Pradesa diduga merampok langsung dari kantong dan tabungan rakyat. Ini mengakibatkan penderitaan besar bagi banyak keluarga.”
A-PPI Sumut mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Adi Jona Prasetyo, serta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Dedek Pradesa. Menurut Hardep, perbuatan yang diduga dilakukan Dedek telah mencoreng nama baik partai dan sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik terancam akibat perbuatan ini,” tegas Hardep.
Selain mendesak sikap tegas dari Partai Gerindra, A-PPI Sumut juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini agar pelaku bertanggung jawab penuh, dan seluruh dana nasabah dikembalikan secara utuh. Menyimpan dana di koperasi bukan bentuk hutang piutang, tetapi simpan pinjam dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan,” tutup Hardep.
(Tim)








