Lubuklinggau – Deddy RW Mochtar melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat PT BNI Cabang Lubuklinggau dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait hilangnya sertipikat hak milik tanah nomor 303. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Adv. Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., Adv. Hendrian, S.H., C.Me., dan Adv. Wike Julita Sari, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juli 2025. Sidang pertama telah digelar pada Kamis (31/7/2025) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (1/8/2025), Dr. A. Bukhori menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah sertipikat hak milik No. 303 atas tanah seluas 7.098 meter persegi yang terletak di Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau. Tanah tersebut sebelumnya diagunkan ke BRI pada 1988 dan telah lunas serta diroya. Pada tahun 1995 kembali diagunkan ke BNI dan telah dilunasi serta diroya pada 27 November 2002. Namun, sejak itu, sertipikat asli tidak pernah dikembalikan kepada penggugat.
Akibat hilangnya sertipikat, tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama 23 tahun. Penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp46 miliar dan immateril Rp44 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp90 miliar.
“Tanah itu letaknya sangat strategis di pinggir Jalan Yos Sudarso, memiliki nilai ekonomi tinggi, dan tidak bisa dimanfaatkan selama puluhan tahun,” ujar Bukhori.
Dalam sidang perdana, hadir tiga kuasa hukum penggugat, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, serta Deddy RW Mochtar. Namun, pihak BNI Cabang Lubuklinggau tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kedua pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan memanggil kembali pihak BNI.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan penggugat dan memerintahkan penerbitan sertipikat pengganti atas tanah tersebut.
(Erwin)







