SUMENEP, 17 AGUSTUS 2026 – Pembungkaman Ketua KORMI Kabupaten Sumenep terkait dana hibah operasional Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150.000.000 semakin mempertegas dugaan pelanggaran hukum yang nyata. Di saat masyarakat menuntut kejelasan, pihak yang bersangkutan justru menghindar dan menutup diri — padahal dasar hukum yang mengatur hal ini sangat tegas dan jelas.
Sebagai ASN aktif di Dinas Pariwisata, Ketua KORMI wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 123 UU tersebut menegaskan: setiap rangkap jabatan di luar instansi induk WAJIB memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Tanpa izin resmi, merangkap jabatan pengurus organisasi yang menerima anggaran publik adalah pelanggaran berat. Belum ada kejelasan apakah izin itu pernah dimiliki.
Lebih dari itu, penerimaan dana hibah bukanlah pemberian tanpa syarat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit. Dipertegas melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, penerima hibah WAJIB menyampaikan laporan pertanggungjawaban lengkap dan sah kepada Kepala Daerah melalui SKPD terkait. Tidak boleh ada sembunyi-sembunyi, apalagi diam seribu bahasa.
Benturan kepentingan juga jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 3 huruf e secara tegas melarang penyelenggara negara melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi. Mengelola dana negara sekaligus sebagai pejabat ASN tanpa pemisahan peran yang jelas adalah bentuk benturan kepentingan yang dilarang keras.
Jika terbukti tidak ada izin rangkap jabatan, tidak ada laporan pertanggungjawaban, atau dana digunakan tidak sesuai peruntukan, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat berlaku. Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai aturan dan merugikan keuangan daerah bukan sekadar pelanggaran administrasi — bisa dikenai sanksi pidana.
Masyarakat menuntut:
1. Inspektorat Kabupaten Sumenep segera audit keabsahan pencairan dan penggunaan dana hibah Rp150 juta;
2. Badan Kepegawaian Daerah periksa apakah ada izin tertulis rangkap jabatan sebagai Ketua KORMI;
3. Dinas Pemuda dan Olahraga minta dan publikasikan laporan pertanggungjawaban lengkap dana hibah tersebut;
4. Jika ditemukan pelanggaran, laporkan ke aparat penegak hukum tanpa ragu.
Pembungkaman bukan jawaban. Semakin lama diam, semakin kuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. UU sudah tegas, aturan sudah jelas — tidak ada ruang untuk abu-abu. Masyarakat tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya.
(YADI/Red)



