Jakarta – Perubahan sikap dari rasa takut menjadi keberanian menyuarakan kebenaran kini ditunjukkan secara nyata oleh Agus Flores, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri. Ia tampil vokal, tidak hanya mendukung program negara, tetapi juga mendesak penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik tambang ilegal dan penyimpangan kewenangan.
Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto serta penguatan penegakan hukum oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sektor pertambangan menjadi fokus strategis nasional. Namun, di balik itu, masih muncul praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
“Sekarang tidak ada alasan takut. Kalau ini program negara, wajib kita kawal. Kritik itu bagian dari menjaga, bukan melawan,” tegas Agus Flores.
Penegasan Hukum: Tambang Ilegal Bisa Diseret Pidana Berat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindak pidana serius:
- Pasal 158: Penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar
- Pasal 161: Penampung/penjual hasil tambang ilegal dipidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar
Namun lebih dari itu, proses penindakan kini semakin diperkuat melalui mekanisme hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang oleh publik sering disebut “KUHAB”).
Dalam kerangka KUHAP:
- Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap pelaku tambang ilegal
- Barang bukti seperti alat berat, hasil tambang, hingga dokumen perizinan dapat disita untuk kepentingan pembuktian
- Proses hukum wajib berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, tanpa intervensi pihak berkepentingan
Sorotan Kritis: Jangan Ada Pembiaran dan “Main Mata”
Agus Flores menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah atau bahkan dugaan pembiaran.
“Kalau tambang ilegal masih berjalan, berarti ada yang tutup mata. Ini berbahaya. Negara bisa dirugikan triliunan rupiah,” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat atau pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat hukum tambahan, termasuk melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat dan penyitaan aset.
Pegangan Moral: Hormat Negara, Tapi Jangan Bungkam Kebenaran
Nilai hidup yang ditanamkan sejak kecil oleh orang tuanya tetap menjadi prinsip utama.
“Ada dua yang tidak bisa dilawan: orang tua dan negara. Tapi bukan berarti kita diam. Justru kita wajib menjaga negara dengan kritik yang benar,” ungkapnya.
Bagi Agus Flores, sikap kritis adalah bentuk loyalitas sejati kepada bangsa, bukan bentuk perlawanan.
Pesan Tegas: Kritik Adalah Kontrol, Bukan Ancaman
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan media untuk berani bersuara, selama berada dalam koridor hukum.
“Kalau kita cinta negara, jangan diam. Kritik itu bukan menjatuhkan, tapi menyelamatkan. Dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Dengan penguatan mekanisme penegakan melalui KUHAP, tidak ada lagi ruang bagi praktik tambang ilegal untuk berlindung. Ketegasan hukum dan keberanian publik menjadi kunci utama dalam memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(Redaksi)








