Jakarta, 11 Agustus 2025 – Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki tahap krusial. TNI AD menetapkan 20 anggota sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menewaskan prajurit muda tersebut, meningkat dari sebelumnya hanya empat orang.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, penambahan jumlah tersangka ini didasari fakta bahwa tindak kekerasan yang dialami korban terjadi dalam beberapa kali sesi pembinaan, bukan hanya dalam satu hari. “Pembinaan dilakukan ke banyak personel, termasuk korban, dalam beberapa rentang waktu. Oleh karena itu tim penyidik harus memeriksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, penyidik menyiapkan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 354 ayat 1 (penganiayaan berakibat kematian), Pasal 131, dan Pasal 132 (pelanggaran terhadap prajurit dalam tugas militer). Setiap tersangka akan dijerat sesuai tingkat keterlibatannya.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan, seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer (Denpom) dan Pomdam IX/Udayana. Proses rekonstruksi kejadian akan dilakukan sebelum melangkah ke tahap penanganan lanjutan.
Sebelumnya, empat prajurit ditahan di Subdenpom Kupang sebagai tersangka awal. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap keterlibatan 16 prajurit lainnya, sehingga total menjadi 20 tersangka.
Pangdam Budyakto menambahkan, penyidikan dilakukan sesuai mekanisme militer dan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik. Perkembangan ini disebut sebagai bukti keseriusan TNI AD dalam menangani kasus kekerasan internal dan menegakkan disiplin prajurit.
(Erwin)







