Kutacane — Sejumlah wartawan di Aceh Tenggara mengeluhkan belum cairnya dana iklan tahun 2024, meski anggaran disebut sudah terealisasi di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus dugaan adanya penyalahgunaan anggaran oleh pihak Sekwan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga kini beberapa media, termasuk Media Central, belum menerima hak pembayaran iklan mereka. Bahkan ada yang hanya mendapatkan panjar, sementara sebagian lainnya sama sekali belum memperoleh dana.
“Dana iklan sudah masuk ke Sekretariat Dewan, tapi hak media belum dibayarkan. Ini jelas merugikan kami sebagai pekerja pers,” ungkap salah seorang wartawan dengan nada kecewa, Selasa (26/8/2025).
Ironisnya, dugaan tidak dibayarkannya hak Media Central diduga berkaitan dengan pemberitaan kritis yang pernah mengungkap indikasi korupsi melibatkan Ketua DPRK dan Sekwan.
Ajudan Sekwan saat dikonfirmasi hanya meminta wartawan bersabar. Ia menyebut pembayaran akan dilakukan sekaligus, tanpa bisa memastikan kapan realisasi pencairan tersebut. “Dana sudah ada, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini sangat aneh,” ujar salah seorang perwakilan media.
Redaksi Media Central mendesak agar Sekwan segera memberikan surat resmi terkait status dana iklan tersebut. Mereka menilai sikap tertutup justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan.
Selain persoalan dana iklan, sejumlah pengeluaran DPRK Aceh Tenggara tahun 2023 juga disorot karena dinilai janggal. Di antaranya:
- Belanja Alat Kebersihan Kantor Rp170.215.000 (RUP 43464021).
- Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp350.000.000 (RUP 43200670).
- Rehab Rumah Jabatan Ketua Rp149.696.000, yang diduga sebagian besar fiktif karena hanya berupa perbaikan ringan.
Kasus ini semakin mempertegas tuntutan publik agar lembaga terkait segera melakukan audit dan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRK Aceh Tenggara.
(Red)








