Karang Intan, – Ganeshaabadi.com Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, langsungkan penggeledahan kamar blok hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (07/8/2023) malam. Giat dilangsungkan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas Narkotika Karang Intan.
Kegiatan yang menghadirkan ratusan petugas Pemasyarakatan dari berbagai UPT ini dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono. Dirinya berujar bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini bentuk silaturahim kita antar jajaran Pemasyarakatan dalam bentuk giat Satops Patnal yang merupakan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan dilaksanakan terus menerus,” ujar Sri Yuwono awali arahannya.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah ini menambahkan, giat juga dimaksudkan untuk mengingatkan Petugas Pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, tidak tergoda dengan berbagai hal yang bisa merusak nama baik pribadi, keluarga dan organisasi.
“Petugas Pemasyarakatan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama pengabdian bertugas hingga akhir pensiun. Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sangat jelas, berkomitmen akan memindahkan oknum Petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba ke Lapas yang berada di Nusakambangan,” tambahnya.
Setelah menerima arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, seluruh petugas kemudian dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk selanjutnya bergerak menuju kamar blok hunian C, D dan E. Tertib satu persatu mereka masuk ke dalam blok hunian untuk mencari dan menemukan barang-barang yang keberadaannya dilarang berada di Lapas, dengan tetap berdasar standar operasional prosedur dan etika kesopanan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo selaku tuan rumah pada kegiatan penggeledah tersebut mengungkapkan, Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen menyelenggarakan pembinaan kemandirian dan kepribadian dalam rangka proses reintegrasi sosial bagi Warga Binaan, hal tersebut dapat diwujudkan dengan situasi dan kondisi Lapas yang kondusif sehingga pembinaan dapat berlangsung optimal.
“Kegiatan ini merupakan diteksi dini pencegahan gangguan kamtib untuk menciptakan Lapas Narkotika Karang Intan yang bersih, kondusif untuk keberlangsungan pembinaan yang diselenggarakan. Terjadinya gangguan kamtib tentu akan mempengaruhi pelaksanaan pembinaan, sehingga perlu dilangsungkan giat gabungan Satops Patnal PAS. Selain itu, kita juga berkomitmen melaksanakan rencana aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan didapati sebanyak 19 buah korek api gas, empat buah senjata tajam rakitan, empat buah paku, satu buah silet, tiga buah sendok stainless, satu buah ikat pinggang, satu buah sikat gigi, tiga set kartu remi buatan dan dua meter tali. Barang-barang tersebut kemudian didata untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pada giat tersebut, turut dilakukan pemeriksaan urin terhadap petugas dan perwakilan Warga Binaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati keseluruhan Petugas maupun Warga Binaan negative narkoba.
(Rh/Red)