Aceh Tenggara – Camat Bukit Tusam diduga ikut membekingi Kepala Desa Lawe Dua yang terseret dugaan penyelewengan dana desa. Hal ini disampaikan Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, yang menilai seorang camat seharusnya bersikap profesional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kute (desa).
Menurut Jupri Yadi, setiap kasus dugaan penyelewengan dana desa seharusnya diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan malah melindungi atau membekingi kades yang bermasalah. Jika terbukti menyelewengkan dana desa, maka harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar camat tidak menyalahgunakan kewenangannya, melainkan berperan sebagai pengawas sekaligus pembina desa demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Bukit Tusam belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
(Red)








