Langkat – Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumatera Utara dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang menjadi sarang peredaran narkoba.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Selasa (23/7/2025), menegaskan akan menindak tegas setiap tempat usaha yang terbukti melanggar. “Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar, akan kita tutup secepatnya,” ujarnya.
Bobby menambahkan, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Senada dengan Bobby, Bupati Langkat menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut. “Kami pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut dalam memberantas narkoba di wilayah Langkat. Ini sejalan dengan amanat undang-undang dan visi misi Langkat yang religius,” tegasnya, Kamis (24/7/2025).
Syah Afandin juga menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi proses penutupan THM yang melanggar aturan. Ia turut menjelaskan bahwa Perda Retribusi THM hanya berlaku untuk tempat hiburan yang taat aturan.
“Selama tidak melanggar aturan, boleh saja. Tapi jika sudah menyalahi aturan, apalagi jadi tempat peredaran narkoba, tentu harus ditindak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah merekomendasikan penutupan lima THM yang diduga kuat melanggar hukum, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, DK di Medan Barat, Blue Sky Hotel & KTV di Langkat, serta Nirwana Karaoke di Batu Bara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengambil langkah tegas terhadap THM yang terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
(Tim)








