DELI SERDANG – Kinerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah ST, bersama Kepala Bidang Ruang dan Bangunan Ari M, menuai sorotan tajam. Keduanya dinilai gagal menjalankan sejumlah proyek strategis daerah dan berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Desakan agar Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, segera mencopot dan mengevaluasi kedua pejabat tersebut semakin menguat. Hal ini menyusul munculnya indikasi ketidakberesan dalam proyek rehabilitasi ratusan toilet sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya.
Program Unggulan Bupati Dinilai Gagal
Program rehabilitasi 540 unit toilet sekolah yang merupakan salah satu program unggulan Bupati Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2025, disebut tidak ditangani secara profesional oleh Dinas CKTR.
Seorang sumber yang mengetahui langsung pelaksanaan proyek tersebut mengungkapkan bahwa rehabilitasi toilet di 22 kecamatan ditargetkan selesai dalam 75 hari kerja, namun di lapangan mayoritas pekerjaan tidak rampung sesuai jadwal.
“Kegagalan ini akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan. Kadis dan Kabid CKTR tidak menunjukkan kesiapsiagaan dalam mengelola proyek sebesar ini,” ujar sumber tersebut di Lubuk Pakam, Sabtu (24/1/2026).
Akibat buruknya manajemen proyek, sejumlah vendor pelaksana diduga bekerja asal-asalan sehingga hasil akhir tidak sejalan dengan visi Bupati yang menginginkan sekolah-sekolah di Deli Serdang menjadi layak dan sehat.
55 Paket Proyek Tidak Tercantum di LPSE
Proyek rehabilitasi toilet sekolah diketahui terbagi dalam 77 paket pekerjaan. Namun, hasil penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang hanya menemukan 22 paket proyek yang tercatat secara resmi.
Artinya, sebanyak 55 paket proyek lainnya tidak terdaftar di LPSE, sistem yang seharusnya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini sangat janggal. Ke mana 55 paket proyek itu? Kenapa tidak tercatat di LPSE?” ungkap sumber dengan nada heran.
Selain rehabilitasi toilet, proyek tersebut juga mencakup perbaikan 10 gedung SMP, yang hingga kini juga belum jelas status pengadaannya.
Sejumlah Proyek Alami Adendum
Tak hanya soal proyek yang tidak terdaftar, Dinas CKTR juga disorot karena banyaknya proyek yang mengalami adendum kontrak. Kondisi ini diduga kuat akibat lemahnya perencanaan teknis dan pengawasan sejak awal.
Beberapa proyek yang tercatat mengalami adendum antara lain:
- Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin – Rp2.909.914.456
- Pembangunan Puskesmas Kenanga – Rp2.906.620.010
serta Rehabilitasi TPI Percut - Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau – Rp2 miliar
- Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis – Rp1.150.737.000
- Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Deli Serdang – Rp2.079.511.911
- Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang – Rp2,3 miliar
“Rentetan persoalan ini cukup menjadi dasar bagi Bupati untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas. Evaluasi dini penting agar persoalan hukum dapat dicegah,” tegas sumber tersebut.
Catatan Tentang Adendum Proyek
Berdasarkan penelusuran, adendum kontrak merupakan dokumen resmi untuk mengubah atau menyesuaikan isi kontrak kerja tanpa membatalkan perjanjian pokok. Namun, adendum yang terlalu sering justru bisa menjadi indikator perencanaan yang buruk.
Program Toilet Sekolah Pernah Diresmikan
Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang secara resmi memulai rehabilitasi 540 toilet SD dan SMP di 22 kecamatan. Groundbreaking dilakukan di SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (4/9/2025).
Program ini disebut sebagai bagian dari tiga prioritas utama sektor pendidikan tahun 2025, dengan klaim melibatkan 1.080 tenaga kerja lokal dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, fakta di lapangan kini memunculkan pertanyaan besar: apakah program unggulan ini benar-benar dikelola secara transparan dan bertanggung jawab
(Red)







