Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Isu dugaan pemotongan Dana Kelurahan tahun 2023–2024 di Kota Lubuk Linggau tengah menyita perhatian publik, khususnya setelah ramai beredar di media sosial pada Selasa (19/8/2025).
Unggahan tersebut berasal dari salah satu ketua rukun tetangga (RT) di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang menyebut adanya dugaan pemotongan dana kelurahan berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta di 72 kelurahan dari delapan kecamatan. Isu ini pun memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum yang dapat merugikan negara.
Menanggapi hal itu, salah satu penggiat sosial Kota Lubuk Linggau, Feri Isrop SH, menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar isu di ruang publik.
“Saya sudah mengetahui informasi ini, bahkan sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPKAD, camat, dan beberapa lurah. Mereka dengan tegas menyatakan tidak ada pemotongan sepeser pun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Menurut Feri, prinsip hukum jelas menyebut actori incumbit probatio atau “siapa yang menggugat, dia yang wajib membuktikan.”
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan sesuai undang-undang, jangan hanya dinilai omong doang (omdo),” tegasnya.
(Erwin)








