Surabaya – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menyatakan keberatan atas penggunaan nama PERADIN oleh pihak lain. Keberatan ini disampaikan pada acara pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur di Hotel Amaris, Surabaya, Sabtu (04/01/2025).
Tjuk Harijono, SH., MH., selaku Penasehat BPW PERADIN Jatim menegaskan, hanya Persatuan Advokat Indonesia yang berhak menggunakan nama PERADIN. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 06 K/Pdt.HKI/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hadir untuk menegaskan keberatan atas pelanggaran ini. Langkah hukum akan diambil jika penggunaan nama PERADIN terus dilakukan,” ujar Tjuk.

Meski sempat ditolak masuk ke ruangan acara, BPW PERADIN Jatim akhirnya menyerahkan surat keberatan kepada panitia. Proses ini disaksikan pihak kepolisian setempat.
“Kami juga sudah meminta kepolisian agar acara ini dibubarkan karena melanggar hukum,” tambah Tjuk.
BPW PERADIN Jatim berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. “Yang sah hanya Persatuan Advokat Indonesia, sesuai hukum,” tegasnya.
(Redho)








