Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp117.019.100,00.
Anggaran sebesar Rp1.320.480.000,00 dialokasikan untuk kebutuhan bahan pangan rumah dinas pimpinan DPRD, seperti Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Hingga 31 Oktober 2024, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp878.472.000,00 atau 66,53%.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 10/LHP/XVIII.PLG/01/2025, ditemukan dua permasalahan utama: indikasi pemecahan paket pengadaan dan kekurangan volume barang Natura dan Pakan Natura. Pengadaan ini dilakukan melalui kontrak bulanan dengan CV DPA, dengan sistem distribusi mingguan ke rumah dinas.
Hasil penghitungan BPK menyebutkan terjadi kekurangan volume dalam pengadaan Natura dan Pakan Natura untuk periode Januari–Agustus 2024 senilai Rp159.647.200,00. Penyedia telah menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan kekurangan tersebut ke kas daerah. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp117.019.100,00 yang belum diselesaikan.
Temuan ini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Klausul kontrak terkait kuantitas, volume, dan pembayaran pekerjaan
BPK menilai, permasalahan ini terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan oleh Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran. Selain itu, PPK dan PPTK juga dinilai kurang cermat dalam mengawasi serta memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi media, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau, termasuk Eks Plt Sekwan, Plt Sekwan, dan Bendahara, memilih bungkam.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







