Gresik – Pulau Bawean digemparkan dengan laporan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AM (48) dilaporkan ke Polres Gresik oleh AJM (35), orang tua korban berinisial HSF yang baru berusia 11 tahun. Dari hasil pemeriksaan bidan, HSF diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 3–4 bulan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, HSF mengeluh sakit perut hingga dibawa ke bidan desa. Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban sedang hamil.
Ketika ditanya oleh orang tuanya mengenai siapa yang bertanggung jawab, HSF sempat enggan menjawab. Namun setelah didesak, ia menyebut nama AM.
Pihak keluarga kemudian melapor ke Polsek Tambak sebelum diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Polisi telah memeriksa korban dan meminta keterangan dari pihak keluarga. Penanganan perkara ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.
Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menjelaskan bahwa pada 18 Juli 2025 sempat dilakukan pertemuan antara kepala desa, perangkat desa, pelapor, dan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, korban menunjuk AM sebagai terlapor. “AM mengaku hanya melakukan tindakan tidak pantas berupa meraba dan mencium, tetapi kenyataannya korban kini tengah hamil,” ungkap Haris.
Menurut Haris, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda.
“Tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan tanpa intervensi, demi memberikan perlindungan bagi korban,” tegas Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik masih mendalami laporan tersebut.
(Redho)







