Surabaya – Isu mengenai biaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Banyak keluarga takut akan biaya tinggi ketika proses pemulihan dilakukan melalui rekomendasi hukum atau aparat penegak hukum. Padahal, rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai kecanduan sesuai amanat Undang-Undang Narkotika yang mengedepankan pendekatan kesehatan bagi pengguna.
Menjawab hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa negara telah menyiapkan mekanisme pembiayaan rehabilitasi yang jelas — mulai dari yang gratis ditanggung pemerintah hingga berbayar di lembaga swasta, tergantung jenis layanan dan lokasi rehabilitasi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami di BNNK Surabaya berkomitmen memastikan akses pemulihan yang adil. Ada pembiayaan yang diatur, mulai dari gratis hingga berbayar, tergantung jenis layanan dan tempat rehabilitasi yang dipilih,” ujar Kombes Pol Heru, Minggu (26/10/2025).
Tiga Skema Pembiayaan Rehabilitasi Narkoba dari BNNK Surabaya
1. Rawat Jalan Gratis (Tanpa Dipungut Biaya)
Kombes Pol Heru menegaskan bahwa layanan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Surabaya sepenuhnya gratis.
“Untuk rawat jalan, tidak ada biaya sama sekali. Semua ditanggung negara,” tegasnya.
Layanan rawat jalan ini diberikan kepada klien dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang, tanpa perlu menginap. Klien datang secara berkala 1–3 kali seminggu untuk menjalani konseling individu, terapi kelompok, CBT, serta dukungan psikososial.
Seluruh biaya operasional, termasuk konselor dan fasilitas, dibiayai oleh APBN melalui alokasi dana BNN.
Baik klien yang datang secara sukarela (voluntary) maupun yang direkomendasikan melalui Asesmen Terpadu (compulsory) berhak mendapatkan layanan ini tanpa dipungut biaya.
2. Rawat Inap di Lembaga Swasta (Berbayar)
Untuk klien dengan tingkat kecanduan berat yang membutuhkan pengawasan 24 jam, disarankan menjalani rehabilitasi rawat inap. Namun, jika dilakukan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (swasta/IPWL), maka layanan ini berbayar sesuai standar masing-masing lembaga.
“Untuk Rehabilitasi Rawat Inap di lembaga masyarakat, biayanya mengikuti standar lembaga tersebut,” jelas Kombes Pol Heru.
Lembaga rehabilitasi swasta ini biasanya berbentuk yayasan atau organisasi yang telah mendapat izin resmi dari BNN, Kementerian Sosial, atau Kementerian Kesehatan.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat aktif mencari informasi biaya secara langsung untuk menghindari kesalahpahaman.
3. Rawat Inap Gratis di Lembaga Pemerintah
Bagi klien yang secara ekonomi tidak mampu namun hasil asesmen menunjukkan wajib rawat inap, BNN menyediakan rujukan ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
“Jika klien tidak mampu membayar, mereka bisa dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido. Semua gratis, ditanggung negara,” terang Kombes Pol Heru.
Balai Rehabilitasi BNN merupakan fasilitas pemerintah pusat yang menyediakan layanan detoksifikasi, terapi medis, hingga program pemulihan sosial tanpa biaya
Dengan penjelasan ini, Kombes Pol Heru memastikan bahwa layanan rehabilitasi narkoba di bawah BNN, terutama untuk rawat jalan dan fasilitas pemerintah, gratis sepenuhnya.
Sementara opsi berbayar hanya berlaku bagi mereka yang memilih rehabilitasi di lembaga swasta dengan fasilitas tertentu.
Transparansi informasi ini diharapkan mampu menepis kekhawatiran publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memulihkan dan menyelamatkan para penyalahguna narkoba.
(Redho)







