Deli Serdang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) maupun memungut biaya apapun. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang disebarkan oleh Farida Deliana Purba, seorang bidan ASN di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, yang menyebut adanya pungutan liar dalam proses kenaikan pangkat.
Plt Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST MAB, menekankan bahwa seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM bersifat gratis dan transparan. “BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida maupun ASN lainnya. Semua layanan kepegawaian tidak dipungut biaya sepeser pun,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Rudi menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala BKN No.33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat PNS yang memiliki ijazah lebih tinggi, salah satu syarat adalah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Mengacu pada ketentuan tersebut dan Keputusan Bupati Deli Serdang No.450.a Tahun 2025, Farida Purba tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan pada Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang diselenggarakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.
“Karena tidak memenuhi nilai ambang batas, proses kenaikan pangkat dari Pengatur Golongan Ruang (II/c) menjadi Penata Muda Golongan Ruang (III/a) tidak dapat diproses,” tegas Rudi.
BKPSDM menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses kenaikan pangkat ASN. Penundaan kenaikan pangkat semata-mata karena ketidaklulusannya dalam ujian yang menjadi ketentuan hukum bagi semua PNS. “Kami tetap mendukung pegawai yang berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikan dan siap memproses kenaikan pangkat sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Plt Kepala BKPSDM.
(Tim)







