Muba — Kebakaran kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas para pelaku sumur bor dan penyulingan minyak ilegal (illegal drilling refinery) di lahan PT Hindoli diduga menjadi pemicu insiden kebakaran tersebut pada Minggu (15/6/2025).
Menurut informasi yang diperoleh awak media, para pelaku sumur bor minyak ilegal drilling dan penyulingan diduga beroperasi siang dan malam. Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, bagaimana para pelaku masih bisa terus beraktivitas dengan leluasa, melakukan pengeboran dan penyulingan ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Muba, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kebakaran terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi sumur bor ilegal drilling di lahan PT Hindoli, Musi Banyuasin.
“Ada kebakaran tempat sumur bor ilegal drilling di Keluang PT Hindoli, tanggal 15-06-2025 sekitar jam 23.00. Api menjulang puluhan meter,” ungkap sumber tersebut.
Hingga kini belum diketahui apakah kebakaran tersebut menimbulkan korban jiwa. Tim awak media masih terus berupaya mencari informasi lebih lanjut.
Kapolsek Keluang, AKP Alvin Siahaan, melalui Kanit Reskrim Ipda Dohan, saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp, menyampaikan pihaknya akan segera memeriksa lokasi kejadian.
“Kita cek TKP dulu, Ndo,” ujar Ipda Dohan singkat.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di lahan HGU PT Hindoli tersebut dilakukan tanpa kontrak kerja sama ataupun izin resmi, sehingga melanggar peraturan Permen ESDM dan Undang-Undang Migas.
Masyarakat berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku mafia minyak ilegal drilling refinery maupun oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
(Tim/Arifin)








