Jakarta – Gelombang aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025) hingga Jumat (29/8/2025) diwarnai benturan keras antara aparat dan warga sipil. Di tengah memanasnya situasi, warganet ramai-ramai menyuarakan tuntutan “Bubarkan DPR!”, menilai lembaga legislatif itu sebagai dalang utama berbagai konflik sosial yang terjadi.
Indonesia menganut konsep Trias Politica, yang membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga independen: eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, legislatif sebagai pembuat undang-undang, serta yudikatif sebagai pengawas dan penegak hukum. Namun, ketimpangan dalam salah satu lembaga kerap menimbulkan dominasi dan kesewenang-wenangan. DPR sejatinya berfungsi sebagai check and balance terhadap jalannya pemerintahan, tetapi belakangan justru dinilai semakin jauh dari peran idealnya.
Belakangan DPR kerap menuai kritik. Mulai dari gaya hidup mewah dengan gaji dan tunjangan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, hingga aksi joget-joget di gedung parlemen yang dianggap tidak pantas bagi wakil rakyat. Kondisi ini memperkuat kekecewaan publik bahwa DPR lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding rakyat yang diwakilinya.
Aksi unjuk rasa kali ini dipelopori mahasiswa, buruh, dan masyarakat umum. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Penambahan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran.
2. Pengesahan RUU Perampasan Aset.
3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Reformasi Polri agar kembali pada fungsi utamanya: menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.
Namun tragedi terjadi pada Kamis (28/8/2025). Seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Barracuda milik Brimob saat aksi berlangsung. Video viral menunjukkan korban masih merintih kesakitan sebelum akhirnya meninggal dunia. “Perjuanganmu Affan akan kami lanjutkan, tidak ada yang sia-sia,” ucap Dani Manik, mahasiswa Universitas Negeri Padang.
Kejadian ini semakin memperkeruh suasana, karena aparat yang sejatinya bertugas menjaga keamanan justru dianggap menjadi alat benturan dengan rakyat. Sementara DPR, yang menjadi akar kebijakan dan sumber kekecewaan publik, dinilai lepas tangan dan hanya menikmati kenyamanan di kursi parlemen.
Menurut pengamat, tragedi ini juga berpotensi masuk ranah hukum karena melanggar Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal tersebut menegaskan bahwa hak untuk hidup bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kasus meninggalnya Affan menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap praktik politik yang dinilai semakin jauh dari kepentingan masyarakat. Netizen pun kembali mempertegas tuntutannya: “Bubarkan DPR!”
(Arwan Syah ST)








