Langkat – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku perambahan hutan secara ilegal yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di Resort Lawe Alas pada Senin (15/9/2025).
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Pelanggaran harus diproses sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Ketua BEM Pertanian, Samsudin.
BEM Pertanian menekankan, tidak boleh ada kompromi dalam persoalan perusakan hutan. Hal ini juga selaras dengan PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan kawasan hutan, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Samsudin mengungkapkan adanya dugaan pencabutan laporan terkait kasus perambahan hutan di Resort Lawe Alas. “Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai Besar TNGL, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Bila benar terjadi pencabutan laporan, maka hal ini mencederai prinsip keadilan dan memperlihatkan hukum seolah bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
BEM Pertanian menegaskan persoalan ini harus segera diselesaikan. Para pelaku perambahan hutan harus diproses hukum secara adil agar menjadi efek jera bagi masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin luntur.
“Apabila masalah ini dibiarkan, kami khawatir hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian Kehutanan,” tutup Samsudin.
(Red)








