SUMENEP, 29 Oktober 2026 — Media Ganesha Abadi -Praktik pengisian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen yang marak terjadi di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, memicu kemarahan dan gelombang protes dari masyarakat setempat. Warga menilai hal ini sangat merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan kendaraan sehari-hari.
Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas sejumlah jerigen berjejer saat petugas melakukan pengisian Pertalite. Sementara itu, warga yang mengantre untuk mengisi langsung ke tangki kendaraan justru sering kali harus menunggu lama atau bahkan kehabisan jatah.
Saya sudah datang dari jauh, antre lama, tapi yang pakai jerigen justru didahulukan. Kapan kami bisa dapat, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.
Warga mempertanyakan sikap pihak pengelola SPBU. Pasalnya, praktik ini diketahui telah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan terjadi. Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 12 ayat 1
Bahan Bakar Minyak bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan dan penyalurannya diawasi ketat. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda hingga Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Secara tegas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh diisi langsung ke dalam tangki kendaraan bermotor. Pengisian ke jerigen atau wadah lain dilarang keras, kecuali dengan izin tertulis dari instansi berwenang.
Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016
Mempertegas larangan pengisian BBM bersubsidi ke wadah terpisah. SPBU yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penangguhan, hingga pencabutan izin operasional.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Warga berharap pihak berwenang terkait dapat segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar. BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat, bukan untuk dimonopoli atau diperjualbelikan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak tertentu. Dugaan menguat bahwa hal ini dilakukan secara sengaja dan terorganisir, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Cukup adil. Siapa yang datang duluan, dia yang dilayani. Dan Pertalite itu untuk kendaraan, bukan untuk jerigen, tegas warga lainnya.
Media Ganesha Abadi telah berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU untuk mendapatkan tanggapan terkait dugaan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons yang diterima. Pintu terbuka bagi pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait informasi ini. Media Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang.
(Yadi / Red)


