Batam — Empat nelayan asal Batam akhirnya kembali ke Indonesia setelah sebelumnya diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena tanpa sengaja melintasi batas perairan. Pemulangan dilakukan melalui kerja sama APMM, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan Bakamla RI, dengan serah terima berlangsung di perairan perbatasan, Kamis (13/11/2025).
Proses penjemputan diterima langsung oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bambang Trijanto, diwakili Kolonel Bakamla Yudi Priyatno, S.E., Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Barat, menggunakan kapal KN Pulau Nipah–321.
Empat nelayan yang dipulangkan berinisial AT (57), GA (26), MT (37), dan MR (34). Mereka ditangkap APMM pada 7 Oktober 2025 di perairan Tanjung Kelesa, Johor, saat berlayar dari Tanjung Uma, Batam menuju Pulau Bintan untuk berjualan sembako. Karena tidak dilengkapi sistem navigasi GPS, perahu mereka tanpa disadari melewati batas wilayah Malaysia.
Menindaklanjuti kejadian ini, KJRI Johor Bahru pada 21 Oktober 2025 mengajukan permohonan resmi pemulangan ke APMM. Setelah proses koordinasi dan verifikasi, persetujuan pemulangan diterima pada 7 November 2025, dan para nelayan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI sebelum repatriasi.
Serah terima nelayan beserta perahu dilakukan di titik rendezvous (RV) yang telah disepakati di wilayah perbatasan laut. Seluruh proses berjalan lancar berkat koordinasi solid antara ketiga pihak.
Kolonel Bakamla Yudi Priyatno menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin.
“Pemulangan nelayan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru. Kami berkomitmen memperkuat kerja sama lintas batas untuk menjaga keamanan laut sekaligus melindungi nelayan dan masyarakat maritim Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari diplomasi kemaritiman Bakamla RI, yang tidak hanya fokus pada patroli dan pengamanan laut, tetapi juga pada perlindungan kemanusiaan di kawasan perbatasan.
Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pe







