• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Oktober 8, 2026
in NASIONAL
0
AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

KABUPATEN BEKASI – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) mengecam dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Senin (6/10/2026).

Dugaan tersebut melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., yang menurut keterangan AWIBB diduga merespons kedatangan wartawan dengan nada tinggi, kata-kata yang dinilai tidak pantas serta tindakan yang mengarah pada pengusiran.

Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, JIMY, mengatakan kedatangan sejumlah awak media ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bukan untuk menghakimi maupun menyimpulkan suatu perkara, melainkan melakukan konfirmasi atas adanya laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DLH.

“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi. Artinya memberikan ruang kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu persoalan untuk menyampaikan penjelasan. Laporan tersebut juga masih harus dilihat berdasarkan proses dan status hukumnya, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti,” ujar JIMY, Selasa (7/10/2026).

Menurut AWIBB, upaya konfirmasi tersebut justru menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan. Wartawan perlu memperoleh keterangan dari pihak yang dikaitkan dengan suatu informasi agar publik mendapatkan gambaran secara utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

Namun, AWIBB menyebut respons yang diterima wartawan justru memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap insan pers.

Lebih jauh, AWIBB menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan dari media tertentu. Berdasarkan keterangan dan rekaman yang disebut dimiliki AWIBB, wartawan yang sedang melakukan konfirmasi diduga diminta meninggalkan lokasi, sementara pada waktu yang sama terdapat wartawan dari media lain yang tetap memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara.

Baca Juga  Prof. KH. Sutan Nasomal: Laut yang Dipatok dan Ber-SHGB Harus Dibongkar, Negara Harus Tegas!

Jika benar terjadi sebagaimana yang dipersoalkan tersebut, AWIBB menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut komunikasi antara pejabat dan wartawan, tetapi perlu dilihat dari perspektif penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan prinsip kesetaraan dalam pelayanan informasi publik.

UU Pers Lindungi Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengatur larangan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam konteks pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terjadi perselisihan atau penolakan terhadap wartawan. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1), termasuk unsur kesengajaan, sifat melawan hukum serta akibat berupa tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Dengan demikian, dugaan pengusiran atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan perlu dilihat berdasarkan bukti, rekaman, saksi, kronologi serta konteks kejadian secara utuh.

Konfirmasi Bukan Penghakiman

JIMY menegaskan bahwa kedatangan wartawan untuk meminta klarifikasi tidak boleh dipersepsikan sebagai proses pemeriksaan hukum atau bentuk penghakiman terhadap pejabat.

“Konfirmasi bukan dakwaan. Pertanyaan jurnalistik bukan vonis. Justru ketika media meminta penjelasan kepada pihak yang diberitakan, itu merupakan bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan,” tegasnya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Sambut Kedatangan JCH Lubuk Linggau di Asrama Haji Palembang

Menurutnya, pejabat publik memiliki posisi strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan proporsional antara badan pemerintahan dengan insan pers menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

AWIBB juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus kewajiban badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Artinya, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi wajib diberikan tanpa batas. Akan tetapi, mekanisme permintaan informasi dan pemberian penjelasan harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

AWIBB Desak Pemeriksaan dan Klarifikasi

Atas peristiwa tersebut, AWIBB menyatakan tiga sikap.

Pertama, mengecam setiap tindakan yang, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai intimidasi, diskriminasi atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, meminta Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan kejadian tersebut, termasuk memeriksa rekaman video, keterangan wartawan dan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Ketiga, meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun pola komunikasi yang profesional dengan insan pers serta tidak membeda-bedakan wartawan berdasarkan media atau kepentingan tertentu.

AWIBB menilai pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etika, disiplin aparatur maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau berdasarkan bukti ternyata terdapat tindakan yang melampaui batas kewenangan atau menghambat tugas jurnalistik, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan,” kata JIMY.

Baca Juga  Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Dana Desa 2026 Fokus Kemiskinan Ekstrem, Ketahanan Pangan, dan Koperasi Desa Merah Putih

Persoalan Ini Jangan Berhenti pada Polemik

AWIBB menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sesuai koridor hukum dan jurnalistik.

Pihaknya juga mendorong agar seluruh pihak menempatkan persoalan ini secara proporsional. Wartawan wajib menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan. Sebaliknya, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi secara profesional serta menghormati kemerdekaan pers.

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata soal apakah seorang wartawan diterima atau tidak oleh pejabat, melainkan bagaimana hubungan antara pemerintah dan pers dijalankan dalam sebuah negara demokrasi.

Apabila terjadi perbedaan pendapat, keberatan atau persoalan pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, AWIBB meminta seluruh pihak menahan diri dan membiarkan fakta berbicara berdasarkan bukti.

“Pers tidak boleh kebal terhadap kritik, tetapi pers juga tidak boleh dihalangi ketika menjalankan fungsi jurnalistik secara sah. Pemerintah dan pers harus sama-sama tunduk pada aturan,” pungkas JIMY.

(Redaksi/AWIBB)

Post Views: 313
Tags: AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten BekasiDesak Pemeriksaan Etik Kadis
Previous Post

Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

Oktober 8, 2026
Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Oktober 8, 2026
Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim Boyolali Gelar Garjas Periodik Semester II

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim Boyolali Gelar Garjas Periodik Semester II

Oktober 8, 2026
Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadirkan Setetes Kepedulian di Tengah Kekeringan

Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadirkan Setetes Kepedulian di Tengah Kekeringan

Oktober 8, 2026

Recent News

AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

Oktober 8, 2026
Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Oktober 8, 2026
Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim Boyolali Gelar Garjas Periodik Semester II

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim Boyolali Gelar Garjas Periodik Semester II

Oktober 8, 2026
Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadirkan Setetes Kepedulian di Tengah Kekeringan

Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadirkan Setetes Kepedulian di Tengah Kekeringan

Oktober 8, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

AWIBB Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Desak Pemeriksaan Etik Kadis

Oktober 8, 2026
Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Diduga Mengaku Petugas PT TAF, Tiga Orang Bawa Mobil Warga Banyuwangi, Kerugian Diklaim Rp300 Juta

Oktober 8, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In