Jakarta — Rangkaian bencana hidrometeorologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menciptakan duka mendalam: ratusan korban jiwa tercatat meninggal, sementara jutaan warga kehilangan hunian dan akses dasar kehidupan. Namun di balik tragedi itu, para ahli kebijakan lingkungan menegaskan bahwa bencana ini bukan semata fenomena alam, melainkan akumulasi kegagalan tata kelola lingkungan yang telah diingatkan negara selama dua dekade.
Selama lebih dari 20 tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sederet temuan terkait rusaknya daerah aliran sungai, penyimpangan pemanfaatan ruang, lemahnya mitigasi bencana, hingga perizinan lingkungan yang tidak sesuai aturan. Temuan-temuan ini tercatat berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).
“Bencana ini seperti titik akhir dari peringatan panjang yang tak pernah ditindaklanjuti. Alam hanya memunculkan akibat dari kelalaian yang sudah berlangsung lama,” ungkap seorang pemerhati kebijakan lingkungan.
Audit BPK Sah Menjadi Bukti Penyidikan
Menurut UU No. 15/2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan BPK dapat dijadikan alat bukti permulaan dalam penyidikan pidana. Kedudukan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 dan telah terbukti digunakan dalam berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus bansos dan tindak pidana kehutanan.
Dengan demikian, temuan BPK atas pengelolaan DAS, kehutanan, tata ruang, dan mitigasi bencana di wilayah Sumatera secara hukum sudah cukup untuk memulai proses penyidikan, bahkan tanpa laporan masyarakat.
Tiga Lembaga Penegak Hukum Dapat Bergerak Serentak
Para ahli menyebut, Presiden memiliki landasan kuat untuk mengerahkan tiga institusi sekaligus:
1. Kepolisian RI
- Menindak pidana lingkungan berdasarkan UU 32/2009
- Menerapkan pasal kelalaian penyebab kematian (Pasal 359 KUHP)
- Membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait kejahatan kehutanan dan pertambangan
Sasaran penegakan hukum tidak hanya operator lapangan, tetapi juga korporasi, direksi, komisaris, hingga pemodal.
2. Kejaksaan RI
- Mengusut tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam perizinan
- Mengajukan gugatan perdata pemulihan lingkungan berdasarkan Pasal 90 UU Lingkungan
- Memfasilitasi class action bagi masyarakat terdampak
Preseden gugatan besar seperti kasus PT Kallista Alam dan PT BMH menunjukkan jalur hukum ini sangat mungkin ditempuh.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Masuk melalui dugaan suap perizinan, gratifikasi, dan transaksi gelap pengelolaan ruang
- Menyisir aliran uang dengan dukungan PPATK
- Membongkar jaringan mafia perizinan yang diduga berperan dalam kerusakan ekosistem
Bukti Digital Masyarakat Diakui Secara Hukum
Dokumentasi warga—video, foto, rekaman drone, hingga unggahan media sosial—diakui sebagai alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP jo. UU ITE. Jika disandingkan dengan:
- LHP BPK (administratif)
- Citra satelit KLHK dan LAPAN (ilmiah)
- Data curah hujan BMKG (kausalitas)
- Aliran dana PPATK (finansial)
maka terbentuk rantai pembuktian komprehensif untuk membongkar penyebab struktural bencana.
Pejabat Daerah Tidak Boleh Kebal Hukum
Para pengamat hukum menegaskan, pejabat yang:
- Memberikan izin bertentangan dengan RTRW,
- Mengabaikan AMDAL,
- Tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK,
dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang (UU Tipikor) dan pasal kelalaian penyebab kematian (KUHP). Dalam bencana kali ini, kelalaian administratif telah berubah menjadi korban jiwa dan kehancuran ekosistem.
Momentum Historis bagi Pemerintahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo berada di persimpangan sejarah:
apakah negara akan mengambil langkah penegakan hukum terbesar di sektor lingkungan, atau kembali membiarkan temuan audit hanya menjadi arsip?
Seruan masyarakat tegas:
ubah audit menjadi dakwaan, dan dakwaan menjadi keadilan.
(Red)








