Jakarta, 10 Desember 2025 — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan protes keras terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Mereka menilai Polri gagal menunjukkan sense of crisis dalam menangani perkara yang tergolong extraordinary crime tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, API DKI Jakarta menyebut sikap penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak mencerminkan keseriusan aparat dalam memastikan perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual.
Laporan Masuk Sejak 31 Oktober, Namun Penanganan Dinilai “Jalan di Tempat”
Orangtua korban, A.H.E.F, telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober 2025, terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 35/2014, dan/atau
- Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Meski masuk kategori kejahatan berat yang menuntut penanganan cepat, perkara ini hingga kini belum naik ke tahap penyidikan, dan terlapor pun masih bebas berkeliaran.
Dua Kali Surati Polisi, Respons Tetap Lamban
API DKI Jakarta menegaskan bahwa mereka telah mengirim dua surat resmi permohonan percepatan:
- No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 (4 November 2025)
- No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 (3 Desember 2025)
Namun, hingga saat ini mereka menilai tidak ada langkah signifikan dari penyidik. Tidak ada percepatan, tidak ada peningkatan status hukum, dan tidak ada perlindungan yang memadai bagi korban serta keluarganya.
Terlapor Diduga Lakukan Ancaman Kekerasan, Korban dalam Situasi Darurat
API DKI Jakarta mengungkapkan bahwa terlapor tidak hanya diduga melakukan kejahatan seksual, tetapi juga mengancam akan melakukan kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban dan orangtuanya. Situasi ini dinilai menempatkan korban dalam kondisi darurat yang seharusnya mendorong Polri bertindak cepat.
Keterlambatan penanganan, menurut mereka, tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri dari pihak-pihak yang frustrasi atas lambannya proses hukum.
API DKI Jakarta Desak Polri Bertindak Cepat dan Profesional
Dalam rilis yang sama, API DKI Jakarta mendesak Polri untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain:
- Menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
- Menetapkan terlapor sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan.
- Memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga sesuai asas the best interest of the child.
- Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan prinsip Konvensi Hak Anak.
- Bertindak profesional sebelum situasi memicu kemarahan publik dan potensi vigilante.
“Extraordinary Crime Harus Ditangani Secara Luar Biasa”
Kuasa hukum korban, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang menuntut respons cepat.
“Pelaku masih berkeliaran. Ini sangat membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Polri harus bergerak cepat, bukan justru berlama-lama,” tegas mereka.
API DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik Polda Metro Jaya.
(Red)







