Aceh Tenggara — Ganesha Abadi perwakilan Aceh Tenggara, AR, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Penungkunen, Kecamatan Ketambe, tahun anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Menurut AR, pengelolaan DD di Desa Penungkunen terkesan tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes.
“Saya melihat tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana desa Penungkunen. DD harus digunakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan prioritas pembangunan desa,” tegas AR.
Ia menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya, di antaranya:
1. Pengadaan ketahanan pangan berupa bantuan pertanian, bibit, pupuk, dan obat-obatan.
2. Pembersihan lahan dan penyemprotan racun rumput.
3. Pelatihan ketahanan pangan.
4. Pembinaan pelestarian kesenian, sosial budaya, dan keagamaan.
5. Kegiatan kepemudaan, rumah gizi, dan pengadaan alat tulis kantor (ATK).
AR juga menilai penyaluran BLT Dana Desa perlu ditelusuri karena dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung praktik KKN.
“Kita minta APH mengusut penyaluran dana desa karena tidak ada keterbukaan. Siapa saja penerimanya harus jelas dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan melengkapi bukti dan melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Kalau ada penyalahgunaan DD, harus diproses secara hukum. Kami akan kumpulkan data-data lengkapnya untuk dilaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengulu Desa Penungkunen yang telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, meski pesan telah berstatus terkirim.
(Arwan Syah)







