Surabaya – Penasehat Persatuan Penyuluh Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan ditemui oleh Ganeshaabadi.com pada Rabu (20/8/2025) terkait ada beberapa problem penanganan tanah adat yang kurang optimal. Ia berpendapat bahwa tanah adat merupakan lahan yang telah dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun. Biasanya lahan tersebut tidak ada SHM-nya. Masyarakat yang memanfaatkan untuk keberlanjutan hidup mereka.
“Cirinya biasanya tekah diikuasai masyarakat bukan individual untuk sumber pangan dan ada nilai kesakralan yang menjadi dan simbol kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Ia menuturkan lebih lanjut sebaiknya semua yang terkait tanah adat untuk kembali memprioritaskan pemanfaatan tanah adat untuk kemakmuran rakyat.
“Penting untuk kembali merujuk pada konstitusi negara, khususnya UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yang secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat atas tanah mereka. Jadi negara telah memberikan pengakuan konstitusional terhadap hak masyarakat adat. Maka sudah seharusnya kita semua kembali ke ruh konstitusi dan memperjuangkan tanah adat sebagai sumber kehidupan rakyat,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak mengkaji kembali Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 membuka ruang legal bagi pengakuan tanah adat. Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi milik negara, melainkan milik masyarakat adat.
“Pemerintah daerah memiliki peran melindungi dan membela hak rakyat agar tanah adat menjadi sumber pangan dan kesejahteraan,” harapnya
Ia menutup penjelasan agar dihindari potensi konflik sosial akibat penguasaan tanah adat oleh oknum tertentu. Ia berharap semua pihak bijaksana. Sebaliknya menghindari disintegrasi sosial karena masyarakat kehilangan lahan secara permanen.
“Jangan sampai kepentingan segelintir oknum menyebabkan konflik horizontal. Ini bisa memicu kemiskinan struktural yang berkepanjangan. Musyawarah harus menjadi jalan utama untuk melindungi masyarakat penggarap tanah adat,” tutupnya.
(Red)








