• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home TRENDING

Analisis Asa Prayoga Jiwangga, S.H.: Perspektif Hukum dan Etika atas Perilaku Gus Miftah kepada Penjual Es

Redaksi by Redaksi
Desember 7, 2024
in TRENDING
0
Analisis Asa Prayoga Jiwangga, S.H.: Perspektif Hukum dan Etika atas Perilaku Gus Miftah kepada Penjual Es

Surabaya – Asa Prayoga Jiwangga, S.H., seorang pengacara muda Surabaya sekaligus pendiri Jiwangga Law Office, memberikan analisis terhadap video viral interaksi Gus Miftah dengan seorang penjual es yang menuai berbagai reaksi publik. Asa mengulas peristiwa ini dari sudut pandang hukum dan filsafat etika, memberikan perspektif yang menyeluruh bagi masyarakat.

Sudut Pandang Hukum

Dari sisi hukum, Asa menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilihat melalui Pasal 310 KUHP yang mengatur penghinaan. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam konteks interaksi tersebut, penting untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur penghinaan, seperti adanya maksud untuk merendahkan martabat orang lain secara publik,” ujar Asa.

Baca Juga  Ini Hasil Putusan Sidangnya..!! Dua Orang Penjual Miras Jenis Arak Jalani Persidangan Tipiring,

Ia juga menambahkan bahwa penghinaan dalam Pasal 310 KUHP tidak hanya dilihat dari kata-kata, tetapi juga tindakan atau gestur yang bisa menimbulkan rasa malu atau harga diri yang terluka. “Jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan secara moral atau sosial, maka hal ini dapat menjadi dasar gugatan hukum, tetapi tetap memerlukan pembuktian niat dan akibat yang timbul,” tegas Asa.

Namun, Asa juga mengingatkan bahwa tidak semua interaksi sosial yang menyinggung perasaan dapat dianggap sebagai penghinaan. Konteks niat baik dan interpretasi dari kedua pihak yang terlibat juga harus diperhatikan dalam menilai sebuah tindakan.

Baca Juga  PW IPHI Jawa Timur dan Bank Jatim Sepakati KTA Berbasis ATM, Layanan Anggota Kini Lebih Modern

Sudut Pandang Filsafat Etika

Dari perspektif filsafat etika, Asa menggunakan pendekatan etika deontologis dan etika kebajikan untuk menganalisis peristiwa ini.

Dalam etika deontologis, setiap tindakan dinilai berdasarkan kewajiban moral untuk memperlakukan manusia dengan hormat, tanpa memandang status sosialnya. Asa menjelaskan, “Jika tindakan tersebut dianggap melukai harga diri seseorang, maka secara moral tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlepas dari niat baik yang mendasarinya.”ungkapnya

Sementara itu, dalam etika kebajikan, tindakan seseorang dinilai dari karakter moral yang ditunjukkan. “Sosok seperti Gus Miftah, yang dikenal sebagai tokoh agama, diharapkan menunjukkan kebajikan seperti empati dan penghormatan terhadap sesama. Meski

niatnya baik, penting untuk menyampaikan pesan dengan cara yang tidak menimbulkan rasa malu atau tersinggung,” kata Asa.

Baca Juga  Polri Bergerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Semeru di Candipuro, Lumajang

Ia menekankan pentingnya harmoni antara niat, cara, dan dampak dalam sebuah tindakan. “Tujuan yang baik tidak selalu membenarkan cara yang digunakan. Dalam interaksi sosial, menjaga perasaan pihak lain menjadi kunci untuk menciptakan komunikasi yang sehat,” tambahnya.

Keseimbangan Hukum dan Etika dalam Kehidupan Sosial

Asa menyimpulkan bahwa kasus ini menggambarkan pentingnya keseimbangan antara hukum dan etika dalam menilai sebuah tindakan. “Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, sementara etika menjadi panduan moral dalam berperilaku. Keduanya harus berjalan bersama untuk mencapai keadilan dan harmoni dalam masyarakat,” tutup Asa.

Sebagai pengacara muda yang aktif mengedukasi masyarakat, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., mengajak publik untuk melihat setiap peristiwa secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum dan moral.

 

(Redho)

Post Views: 512
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Saiful Abdi Kembali Pimpin PGRI Sumut, Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

Next Post

Diskusi Masa Depan Agama Leluhur Nusantara: Menjaga Warisan Tradisi di Tengah Ancaman Kepunahan

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Diskusi Masa Depan Agama Leluhur Nusantara: Menjaga Warisan Tradisi di Tengah Ancaman Kepunahan

Diskusi Masa Depan Agama Leluhur Nusantara: Menjaga Warisan Tradisi di Tengah Ancaman Kepunahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sindikat Sabung Ayam Pasar 4 Kutalimbaru: Benarkah Ada Oknum yang Kebal Hukum?

Sindikat Sabung Ayam Pasar 4 Kutalimbaru: Benarkah Ada Oknum yang Kebal Hukum?

April 18, 2026
Sukseskan Solo Berseri, Babinsa Serengan Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

Sukseskan Solo Berseri, Babinsa Serengan Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

April 18, 2026
Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat

Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat

April 18, 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Diamankan

April 18, 2026

Recent News

Sindikat Sabung Ayam Pasar 4 Kutalimbaru: Benarkah Ada Oknum yang Kebal Hukum?

Sindikat Sabung Ayam Pasar 4 Kutalimbaru: Benarkah Ada Oknum yang Kebal Hukum?

April 18, 2026
Sukseskan Solo Berseri, Babinsa Serengan Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

Sukseskan Solo Berseri, Babinsa Serengan Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

April 18, 2026
Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat

Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat

April 18, 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Diamankan

April 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Sindikat Sabung Ayam Pasar 4 Kutalimbaru: Benarkah Ada Oknum yang Kebal Hukum?

Sindikat Sabung Ayam Pasar 4 Kutalimbaru: Benarkah Ada Oknum yang Kebal Hukum?

April 18, 2026
Sukseskan Solo Berseri, Babinsa Serengan Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

Sukseskan Solo Berseri, Babinsa Serengan Kerja Bakti Bersihan Lingkungan

April 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In