SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan berbasis dokumen terkait status serta keberadaan Rumah Radio Bung Tomo, menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang secara terbuka mempertanyakan eksistensi situs bersejarah tersebut.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pertanyaan Presiden tidak boleh diperlakukan sebagai isu seremonial atau wacana ringan, melainkan alarm serius atas tata kelola sejarah di Kota Surabaya.
“Ini bukan sekadar pertanyaan Presiden. Ini tamparan keras bagi pemerintah daerah, khususnya Pemkot Surabaya. Rumah Radio Bung Tomo adalah simbol perlawanan rakyat dan identitas sejarah bangsa. Jika keberadaannya saja tidak jelas, itu bentuk kelalaian serius,” tegas Baihaki Akbar, Selasa (—/—/2026).
Menurut AMI, Surabaya selama ini mengklaim diri sebagai Kota Pahlawan, namun ironisnya justru situs yang memiliki peran fundamental dalam Peristiwa 10 November 1945 kini dipertanyakan eksistensinya oleh Kepala Negara.
AMI menilai, apabila Rumah Radio Bung Tomo telah berubah fungsi, hilang, atau tidak lagi dilindungi sebagai cagar budaya, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan pelestarian sejarah dan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan nasional.
“Pemkot Surabaya wajib jujur kepada publik. Apakah rumah radio itu masih ada? Di mana lokasinya? Apa status hukumnya? Apakah masih cagar budaya atau telah dikorbankan oleh kepentingan pembangunan? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” lanjut Baihaki.
AMI menegaskan bahwa pengaburan atau hilangnya jejak sejarah Bung Tomo tidak hanya merugikan Surabaya, tetapi juga mencederai memori kolektif bangsa serta nilai-nilai perjuangan nasional yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.
Lebih lanjut, AMI mendesak agar Pemkot Surabaya segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset sejarah dan cagar budaya, khususnya yang berkaitan langsung dengan tokoh nasional dan peristiwa monumental, serta menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat.
“Jangan sampai Presiden sudah bertanya, tetapi pemerintah kota justru diam atau saling lempar tanggung jawab. Ini menyangkut marwah Surabaya sebagai Kota Pahlawan,” tandasnya.
AMI menyatakan akan mengawal isu ini secara serius, termasuk membuka ruang advokasi dan membangun tekanan publik, apabila Pemkot Surabaya tidak segera memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis, hukum, dan administratif.
(Redho)







