Surabaya — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengecam keras dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Medaeng, yang disebut memeras warga binaan pemasyarakatan (WBP) demi keuntungan pribadi dan melindungi bisnis narkoba di dalam rutan.
Sekjen AMI, Abdul Azis, SH, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti kuat dugaan pemerasan terhadap seorang WBP berinisial CM (Cak Mat). Menurut Azis, Cak Mat diminta menyetor total Rp 40,5 juta kepada Kepala KPR Rutan Kelas 1 Surabaya agar tetap bisa menjalankan bisnis narkoba tanpa gangguan.
“Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan. Uang keamanan yang disetorkan Cak Mat adalah bentuk pemerasan. Bahkan ada intimidasi dengan ancaman pemindahan ke rutan lain jika target tidak tercapai,” kata Azis, Sabtu (12/7/2025).
Azis memaparkan, uang tersebut diberikan secara bertahap langsung ke ruangan Kepala Rutan Medaeng. Setelah dianggap tidak cukup, Cak Mat kemudian dipindahkan ke Rutan Pamekasan.
AMI menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi pemasyarakatan, tetapi juga melanggar hukum secara serius. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini murni tindak pidana korupsi dan pemerasan. Harus diusut dan pelakunya diberhentikan,” tegas Azis.
AMI juga menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, antara lain staf KPR berinisial “S”, pejabat berinisial “G”, serta bandar narkoba dalam rutan berinisial “TB” dan “JL” yang disebut turut dilindungi dalam praktik tersebut
Oleh karena itu, AMI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Kementerian IMIPAS untuk:
- Menurunkan tim investigasi khusus ke Rutan Medaeng.
- Memeriksa dan mencopot semua oknum yang terlibat.
- Melakukan reformasi pengawasan internal di rutan dan lembaga pemasyarakatan.
“Rutan bukan ladang bisnis petugas. Ini tempat pembinaan. Kalau rutan justru jadi pusat praktik haram, ini ancaman serius bagi sistem hukum negara,” tegas Azis.
AMI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan diam. Ini kejahatan terhadap hukum, kemanusiaan, dan negara. Tidak boleh ada lagi WBP yang menjadi korban pemerasan aparat,” tutup Azis.
(Redho)