SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas langkah tegas, konsisten, dan berkelanjutan dalam menegakkan hukum terhadap berbagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai kinerja Kejari Surabaya mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“AMI mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang secara nyata dan berkelanjutan menindak para pelaku korupsi. Ini merupakan bukti bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi uang rakyat,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media.
Berdasarkan penelusuran AMI, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi strategis, di antaranya:
1. Penangkapan Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim
Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim atas nama Mila Indriani Notowibowo, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Terpidana telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan ditangkap untuk menjalani eksekusi pidana penjara.
2. Penahanan Tersangka Korupsi Aset PT KAI
Kejari Surabaya juga menahan tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya guna kepentingan penyidikan.
3. Eksekusi Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Selain itu, Kejari Surabaya berhasil mengeksekusi Soendari, buronan terpidana dalam perkara korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Terpidana yang sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO tersebut akhirnya ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan dan langsung dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga tengah menangani serta mengawasi sejumlah perkara korupsi lainnya di wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang masih dalam tahap penyidikan maupun penuntutan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi.
Menurut Baihaki Akbar, langkah tegas Kejari Surabaya patut menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya. Penangkapan buronan dan penahanan tersangka dinilai sebagai pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Karena itu, AMI mendorong Kejari Surabaya untuk tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut tuntas setiap perkara hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
AMI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari kontrol sosial serta mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan berbagai langkah penegakan hukum tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
(Redho)







