SUMENEP, 25 Oktober 2026 — Kelompok aktivis muda kepulauan Sumenep yang diwakili Vero menyuarakan keprihatinan atas masih beroperasinya penggalian pasir dan batu untuk keperluan urugan di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Bukan penambangan batu bara, melainkan pengambilan material tanah dan batuan yang lokasinya berada tidak jauh dari jalan raya utama menuju kawasan wisata religi serta situs cagar budaya Asta Tinggi.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (aturan utama terbaru untuk galian‑C), pengambilan pasir dan batu untuk urugan tetap wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang. Pasal 158 undang‑undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penggalian tanpa izin sah dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, sejak awal tahun 2026 telah berlaku Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang juga mengancam sanksi bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tidak berizin tersebut.
Pantauan lapangan menunjukkan debu hasil penggalian tersebut terus beterbangan menutupi badan jalan dan area sekitar situs bersejarah. Hal ini dikeluhkan para peziarah yang datang berkunjung, karena mengganggu kenyamanan berziarah, merusak pemandangan lingkungan, dan dikhawatirkan mengancam kelestarian bangunan cagar budaya di kawasan tersebut.
Sampai saat ini aktivitas pengambilan pasir‑batu untuk urugan itu masih berjalan bebas. Kami meminta instansi terkait segera memeriksa kelengkapan izin operasional lokasi galian. Jika terbukti melanggar undang‑undang terbaru, harus segera ditutup dan ditertibkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Vero, juru bicara kelompok aktivis muda Madura.
Sebelumnya, Lembaga Independen Pengawas Kebijakan Sumenep (LIPK‑SAY) juga telah menyoroti persoalan yang sama dan menyerukan pemeriksaan serta penertiban segera terhadap lokasi galian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status izin lokasi penggalian. Tim Media Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari pihak berwenang.
(Redaksi)




