Aceh Tenggara – Aktivis Agara, Asri Yadi Tarigan, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH., MH., untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kute Lawe Penangalan, Kecamatan Ketambe. DD tahun 2024 di desa tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.
Asri Yadi menjelaskan, selain proyek pembangunan yang diduga asal jadi, sejumlah program lain seperti penyaluran BLT, BUMK, ketahanan pangan, anggaran pemuda/pemudi, RPJM, posyandu, dan poskamling diduga fiktif atau dipotong. “Berdasarkan investigasi kami di lapangan, banyak kegiatan desa tahun 2024 tidak dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (23/9/2025).
Menurut Asri Yadi, laporan masyarakat dan sumber terpercaya menunjukkan ada beberapa item kegiatan DD yang bermasalah, termasuk pembelian semen untuk jalan dan kegiatan lain yang diduga banyak dipotong.
Ia menegaskan, jika Kajari belum menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil oknum kepala desa, pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk melaporkan dugaan penyimpangan DD ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Kami minta Kajari tidak main-main. Lakukan pemanggilan dan kroscek. Jika ditemukan pelanggaran, wajib diproses sesuai undang-undang agar ada efek jera bagi pengulu yang menyalahgunakan uang rakyat,” tegas Asri Yadi Tarigan.
(Red)







