SURABAYA – Sengketa antara dua warga Magetan dan Surabaya memasuki babak baru. Tidak hanya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan, Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, kini balik mengadukan pelapor, Erna Prasetyowati, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Erna terlebih dahulu melaporkan Ikke ke SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 November 2025. Laporannya terkait dugaan penggelapan uang muka pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT 2024 senilai Rp83 juta.
Tidak tinggal diam, pada 3 Desember 2025, Ikke Septianti membuat laporan balik ke Renmin Siber Polda Jawa Timur dengan tudingan pencemaran nama baik melalui media terhadap Erna.
Kuasa Hukum Erna: “Semua Orang Bisa Melapor, Tapi Tidak Semua Bisa Membuktikan”
Dikonfirmasi Jumat siang (5/12/2025), Kuasa Hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, menyebut pengaduan balik Ikke sebagai hal biasa, namun menurutnya laporan tersebut harus dibuktikan secara hukum.
“Semua warga negara berhak melapor ke polisi. Yang menentukan adalah apakah laporan itu punya bukti dan saksi yang cukup atau tidak,” ujar Dodik dengan nada santai.
Dodik menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar saksi dan bukti lengkap ke SPKT Polda Jatim. Ia menilai tidak mungkin laporan kliennya diterima bila unsur awal tidak terpenuhi.
Uang Muka Rp83 Juta Diakui Sudah Diterima Ikke
Terkait tuduhan pencemaran nama baik yang diarahkan kepada Erna, Dodik menjelaskan bahwa kliennya hanya menyampaikan fakta transaksi uang muka pembelian mobil yang sudah dilakukan.
Menurutnya, uang muka Honda HRV itu diberikan secara tunai dan transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti, bahkan penyerahan tunai disaksikan dua orang di rumah Erna di Surabaya pada September 2024.
“Jangan sampai ada laporan palsu. Ada konsekuensinya kalau laporan itu tidak benar dan merugikan pihak kami,” tegasnya.
Mobil Tak Pernah Dikembalikan Sejak Oktober 2024
Dodik juga mempertanyakan keberadaan unit mobil Honda HRV 2024 yang dibeli menggunakan nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna. Mobil tersebut diketahui dibawa Ikke sejak Oktober 2024 dan tidak pernah dikembalikan hingga sekarang.
Ikke berdalih mobil dipakai untuk “membantu membayar angsuran”, namun menurut Dodik, angsuran sejak November 2024 tetap dibayar oleh kliennya sendiri melalui anaknya.
“Kalau angsuran tetap dibayar sendiri oleh klien kami, lalu bentuk bantuan apa yang dimaksud? Justru mobilnya tidak kembali, klien kami malah yang menanggung beban,” ujarnya.
Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Polda Jatim
Dodik memastikan bahwa Erna Prasetyowati siap menjalani seluruh proses hukum di Polda Jawa Timur, termasuk memberikan keterangan tambahan bila diperlukan penyidik.
(Red)







