Deli Serdang – Maraknya bimbingan teknis (Bimtek) berulang yang digelar oleh APDESI Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni–Agustus 2025) menuai sorotan tajam. Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, menilai kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari tujuan awalnya. Organisasi yang seharusnya membina pemerintahan desa, kini berubah menjadi ‘pabrik Bimtek’ yang menguras anggaran desa tanpa hasil nyata,” tegas Hardep dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Hardep meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Tidak cukup hanya dibubarkan, tetapi harus diusut hingga tuntas,” katanya.
Wakil Ketua A-PPI Sumut, Roymansyah Nasution, turut mengecam penggunaan anggaran desa untuk Bimtek yang dianggap hanya formalitas. Menurutnya, dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk:
- Bantuan langsung tunai bagi warga miskin
- Pembangunan infrastruktur desa
- Pemberdayaan ekonomi lokal
Penguatan layanan kesehatan dan pendidikan
Sementara itu, Sekjen A-PPI DPW Sumut, Irene Sinaga, mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain:
- Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI setahun terakhir
- Pemeriksaan aliran dana oleh PPATK
- Moratorium Bimtek yang tidak berdasarkan kebutuhan riil
- Pembekuan kegiatan APDESI Deli Serdang hingga dilakukan reformasi total
- Penerapan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang
“APDESI jangan jadi lintah yang mengisap anggaran desa,” tegas Bastian, pembina A-PPI Sumut. Ia berharap APDESI bisa kembali menjalankan perannya sebagai lembaga pembinaan dan advokasi pemerintahan desa secara profesional.
(HD/A-PPI)








