BANYUWANGI – Sengketa tanah antara P. Rahmad dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP), perusahaan yang berada di bawah lingkungan usaha Bosowa, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyuwangi untuk meminta kejelasan mengenai proses permohonan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah yang dipersoalkan.
Pertemuan tersebut dihadiri AMBB yang dipimpin Paiman, dikenal dengan julukan Engglek, bersama kuasa hukum P. Rahmad, Dr. Zion Natungam Tambunan, S.H., M.H., B.A.
Pertemuan ini bukan sekadar meminta penjelasan administratif. AMBB mempertanyakan dasar hukum, legal standing pemohon pembatalan, riwayat penerbitan sertifikat, serta sejauh mana proses permohonan pembatalan sertifikat yang berkaitan dengan PT Misi Mulia Petronusa telah berjalan.
Inti persoalannya sederhana tetapi mendasar: atas dasar apa sertifikat hak milik P. Rahmad dimohonkan pembatalan, sementara menurut kuasa hukumnya, putusan pengadilan yang dijadikan rujukan tidak secara tegas memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut?
SURAT SEJAK 2021 DISEBUT BELUM MENDAPATKAN JAWABAN MEMADAI
Dalam forum tersebut, kuasa hukum P. Rahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan surat kepada Kantor Pertanahan Banyuwangi sejak 31 Agustus 2021.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, hingga pertemuan berlangsung, pihaknya belum memperoleh jawaban tertulis yang menjelaskan perkembangan penanganan surat tersebut secara memadai.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat telah menjadi persoalan yang berlangsung cukup lama. Dalam keterangannya, pihak BPN menyebut proses permohonan pembatalan sudah pernah berjalan sejak sekitar 2021 dan pada akhir 2025 hingga awal 2026 telah diteruskan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Pihak BPN dalam pertemuan itu menyatakan bahwa sampai saat penyampaian keterangan tersebut, belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat yang dimaksud.
Fakta ini menjadi perhatian penting.
Sebab, permohonan pembatalan bukan berarti sertifikat sudah dibatalkan. Proses pengajuan bukan keputusan final, dan keputusan pembatalan harus dapat dibuktikan melalui produk administrasi yang sah.
BPN MENJELASKAN SERTIFIKAT MASIH TERCATAT DALAM SISTEM
Dalam dialog tersebut, pihak BPN menerangkan bahwa informasi yang dapat diberikan kepada pihak pemohon antara lain melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa SKPT yang diperoleh sekitar April menunjukkan nama P. Rahmad masih tercatat dalam administrasi pertanahan atas objek yang dipersoalkan.
Ketika ditanyakan mengenai perkembangan permohonan pembatalan, pihak BPN menjelaskan bahwa selama belum ada SK pembatalan, sertifikat tersebut masih tercatat dalam sistem pertanahan.
Penjelasan ini harus dibaca secara cermat. Pencatatan sertifikat dalam sistem administrasi merupakan informasi penting, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh sengketa mengenai keabsahan hak, riwayat peralihan maupun putusan pengadilan.
Karena itu, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status administrasi dan dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan terhadap objek tanah tersebut.
AMBB PERTANYAKAN LEGAL STANDING PT MISI MULIA PETRONUSA
Salah satu poin paling krusial yang disampaikan kuasa hukum adalah mengenai kedudukan hukum atau legal standing pihak yang mengajukan permohonan pembatalan sertifikat.
Kuasa hukum mempertanyakan apa dasar kepentingan hukum PT Misi Mulia Petronusa dalam mengajukan permohonan tersebut, terutama apabila putusan pengadilan yang dirujuk tidak secara langsung menyebut P. Rahmad sebagai pihak yang berhadapan dengan perusahaan dalam perkara tersebut.
Menurut penjelasan kuasa hukum, putusan perkara yang mereka pelajari berkaitan dengan pihak lain, yakni Rusdi dan kawan-kawan.
Atas dasar itu, AMBB meminta BPN memberikan penjelasan berdasarkan dokumen autentik, bukan sekadar penafsiran atau informasi lisan.
Pertanyaan hukumnya patut diperiksa:
- Apa hubungan hukum PT Misi Mulia Petronusa dengan objek tanah milik P. Rahmad?
- Apa dasar kepentingan hukum perusahaan mengajukan pembatalan sertifikat?
- Apakah perusahaan memiliki bukti peralihan hak yang sah?
- Apakah putusan pengadilan yang dijadikan dasar memang mempunyai amar yang memerintahkan pembatalan sertifikat?
- Apakah proses pembatalan telah memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat untuk menyampaikan keberatan dan bukti-buktinya?
Ini bukan pertanyaan sepele. Dalam administrasi pertanahan, setiap keputusan harus mempunyai dasar kewenangan, prosedur, substansi dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
HERMAN: KALAU MEMANG MEMILIKI TANAH, TUNJUKKAN DASAR PEROLEHANNYA!
Dalam forum tersebut, Herman alias Engglek juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis mengenai asal-usul penguasaan tanah oleh perusahaan.
Ia mempertanyakan apakah PT Misi Mulia Petronusa mempunyai bukti jual beli, bukti pembayaran, maupun dokumen peralihan hak yang dapat menjelaskan bagaimana perusahaan memperoleh dasar penguasaan atas objek tanah yang disengketakan.
Herman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bukti tersebut kepada perwakilan perusahaan, tetapi menurut keterangannya belum memperoleh dokumen yang menjawab pertanyaan tersebut.
AMBB juga menyoroti persoalan yang menurut mereka menjadi keganjilan, yakni adanya klaim atau dasar penguasaan tanah dari pihak lain yang harus diuji dengan riwayat hak dan dokumen pertanahan.
Heman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memenangkan seseorang tanpa pembuktian. AMBB ingin memastikan apabila P. Rahmad memang mempunyai hak yang sah, hak tersebut harus dilindungi. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan, harus dijelaskan secara terang di mana letak kesalahannya.
Sikap tersebut menjadi inti tuntutan AMBB: jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepastian hak hanya karena berhadapan dengan kepentingan perusahaan yang memiliki sumber daya lebih besar.
KUASA HUKUM: PUTUSAN PENGADILAN HARUS DIBACA SECARA UTUH
Dr. Zion Natungam Tambunan, S.H., M.H., B.A., dalam penyampaiannya menekankan pentingnya membaca secara menyeluruh pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan pembacaan pihaknya terhadap putusan yang menjadi rujukan permohonan pembatalan, tidak ditemukan perintah secara tegas yang menyatakan sertifikat atas nama P. Rahmad harus dibatalkan.
Karena itu, pihaknya meminta BPN tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan penafsiran sepihak terhadap putusan tersebut.
Kuasa hukum juga meminta agar surat susulan disampaikan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dengan menerangkan bahwa objek tanah masih menjadi persoalan hukum dan meminta proses pembatalan dipertimbangkan secara hati-hati sampai kedudukan hak para pihak memperoleh kejelasan.
Perlu ditegaskan, penilaian mengenai apakah putusan pengadilan dapat menjadi dasar pembatalan sertifikat harus dilakukan dengan memeriksa salinan resmi putusan, amar putusan, kekuatan hukum tetap, serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
TIGA PERMINTAAN AMBB KEPADA ATR/BPN BANYUWANGI
Dalam pertemuan tersebut, AMBB bersama kuasa hukum menyampaikan tiga permintaan utama:
PERTAMA: Meminta penjelasan tertulis mengenai status dan perkembangan permohonan pembatalan sertifikat, termasuk apakah sudah memasuki tahap analisis, pemeriksaan, atau proses penerbitan keputusan.
KEDUA: Meminta penjelasan mengenai legal standing pemohon pembatalan serta dokumen autentik yang menjadi dasar permohonan PT Misi Mulia Petronusa.
KETIGA: Meminta ATR/BPN menjadwalkan pertemuan bersama pihak PT Misi Mulia Petronusa dan pihak-pihak terkait agar seluruh bukti, riwayat tanah, serta dasar klaim kepemilikan dapat diperiksa secara terbuka.
AMBB juga meminta agar surat susulan disampaikan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan dalam proses administrasi pembatalan sertifikat.
ATR/BPN JANGAN BIARKAN STATUS TANAH MENGGANTUNG TANPA KEJELASAN
Persoalan ini menempatkan ATR/BPN pada posisi penting sebagai lembaga yang menyelenggarakan administrasi pertanahan.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku harus menjadi landasan dalam memberikan kepastian hukum.
Pembatalan produk hukum pertanahan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar kewenangan, alasan hukum, pemeriksaan dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat putusan pengadilan, BPN harus menilai ruang lingkup dan akibat hukum putusan tersebut secara tepat.
Apabila terdapat keberatan dari pemegang sertifikat, keberatan itu juga harus dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jangan sampai administrasi pertanahan justru menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hak atas tanah.
GANESHA ABADI: JANGAN ADA PEMBATALAN TANPA DASAR, JANGAN ADA HAK MASYARAKAT YANG DIABAIKAN!
Media Nasional Ganesha Abadi memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Kantor Pertanahan Banyuwangi hingga Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Ada sejumlah persoalan mendasar yang belum memperoleh jawaban tuntas: riwayat perolehan tanah, dasar kepentingan hukum pemohon pembatalan, hubungan putusan pengadilan dengan sertifikat P. Rahmad, serta perkembangan proses administrasi pembatalannya.
Perusahaan berhak memperjuangkan kepentingan hukumnya. Pemegang sertifikat juga berhak mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum. Namun, seluruh proses harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Jangan sampai sertifikat masyarakat dipersoalkan tanpa penjelasan yang transparan. Jangan pula menganggap sertifikat otomatis tidak dapat diganggu gugat tanpa pemeriksaan terhadap dasar penerbitan dan riwayat haknya.
Negara harus berdiri pada kepastian hukum, bukan pada besar kecilnya kekuatan para pihak.
Kini publik menunggu jawaban ATR/BPN Banyuwangi dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Jika pembatalan memang memiliki dasar hukum, jelaskan dasar dan prosesnya. Jika masih ada persoalan yang harus diuji, berikan kepastian mengenai langkah penyelesaiannya. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan.
Karena dalam perkara pertanahan, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar sertifikat, melainkan hak, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
CATATAN REDAKSI:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi rekaman pertemuan dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Pernyataan mengenai belum adanya bukti jual beli, dasar penguasaan perusahaan, dan tidak adanya perintah pembatalan dalam putusan pengadilan merupakan keterangan atau pandangan AMBB dan kuasa hukum yang masih memerlukan verifikasi dokumen.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada PT Misi Mulia Petronusa, ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait. Hak jawab dan hak koreksi tetap dihormati sesuai ketentuan UU Pers.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
BERANI TAJAM SESUAI DATA MENGUNGKAP FAKTA








