• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

SOLAR SUBSIDI DIDUGA DIJADIKAN LADANG BISNIS ILEGAL! Kombes Muharman Arta Ungkap 3 Tersangka

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Oktober 29, 2026
in DAERAH
0
SOLAR SUBSIDI DIDUGA DIJADIKAN LADANG BISNIS ILEGAL! Kombes Muharman Arta Ungkap 3 Tersangka

BANYUWANGI – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemantauan terhadap lokasi dan kendaraan yang dicurigai digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Puncaknya, pada Senin (26/10/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.

Tiga Tersangka, Diduga Miliki Peran Berbeda

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami alur distribusi BBM tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial HH, NR, dan SP.

Tersangka HH diduga berperan sebagai otak pelaku dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sementara NR diduga berperan sebagai pemesan atau pembeli BBM yang kemudian menjualnya kembali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen tertentu untuk membuat BBM subsidi seolah-olah merupakan solar industri.

Adapun tersangka SP diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Baca Juga  Ketum Pikori Marlin Salurkan Santunan & Kunjungi Tujuan Wisata di Karimun

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC.
– Satu unit kendaraan Mitsubishi L300.
– BBM jenis solar yang diduga bersubsidi.
– Satu buah galon.
– Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
– Beberapa unit telepon genggam dan laptop.
– Peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM.

Berdasarkan keterangan Kapolresta, potensi kerugian negara dan kerugian ekonomi masyarakat akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 juta.

Aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari komoditas energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

Polresta Banyuwangi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sebab, BBM subsidi bukanlah komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga bersama. (Tim Redaksi)

Views: 30
Previous Post

Perkuat Sinergitas Kemenimipas-Polri, Karutan Surabaya Bertemu dengan Kapolresta Sidoarjo

Next Post

Danpusterad: Mahasiswa Harus Cerdas dan Kritis Hadapi Perang Informasi di Era AI

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Danpusterad: Mahasiswa Harus Cerdas dan Kritis Hadapi Perang Informasi di Era AI

Danpusterad: Mahasiswa Harus Cerdas dan Kritis Hadapi Perang Informasi di Era AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Oktober 29, 2026

BBM BERSUBSIDI DIISI KE JERIGEN, WARGA DUNGKEK PROTES KERAS: INI UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR

Oktober 29, 2026

BONGKAR BISNIS GELAP SOLAR SUBSIDI! Polresta Banyuwangi Bekuk 3 Tersangka, Negara Rugi Rp38 Juta

Oktober 29, 2026
TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan

TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan

Oktober 29, 2026

Recent News

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Oktober 29, 2026

BBM BERSUBSIDI DIISI KE JERIGEN, WARGA DUNGKEK PROTES KERAS: INI UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR

Oktober 29, 2026

BONGKAR BISNIS GELAP SOLAR SUBSIDI! Polresta Banyuwangi Bekuk 3 Tersangka, Negara Rugi Rp38 Juta

Oktober 29, 2026
TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan

TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan

Oktober 29, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Oktober 29, 2026

BBM BERSUBSIDI DIISI KE JERIGEN, WARGA DUNGKEK PROTES KERAS: INI UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR

Oktober 29, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In