BANYUWANGI – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemantauan terhadap lokasi dan kendaraan yang dicurigai digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Puncaknya, pada Senin (26/10/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.
Tiga Tersangka, Diduga Miliki Peran Berbeda
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami alur distribusi BBM tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial HH, NR, dan SP.
Tersangka HH diduga berperan sebagai otak pelaku dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Sementara NR diduga berperan sebagai pemesan atau pembeli BBM yang kemudian menjualnya kembali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen tertentu untuk membuat BBM subsidi seolah-olah merupakan solar industri.
Adapun tersangka SP diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC.
– Satu unit kendaraan Mitsubishi L300.
– BBM jenis solar yang diduga bersubsidi.
– Satu buah galon.
– Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
– Beberapa unit telepon genggam dan laptop.
– Peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM.
Berdasarkan keterangan Kapolresta, potensi kerugian negara dan kerugian ekonomi masyarakat akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 juta.
Aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga mencoba mengambil keuntungan dari komoditas energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
Polresta Banyuwangi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sebab, BBM subsidi bukanlah komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga bersama. (Tim Redaksi)





