SUMENEP, 26 Oktober 2026 — Pantauan lapangan tim Media Ganesha Abadi pada malam hari di SPBU Dungkek mendokumentasikan sejumlah jerigen besar yang diisi bahan bakar pertalite oleh petugas lokasi. Aktivitas ini memunculkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dijerat ketentuan hukum terbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, pertalite bersubsidi hanya diperbolehkan diisi langsung ke tangki kendaraan bermotor pengguna akhir. Pengisian ke wadah jerigen dalam jumlah besar dikhawatirkan menjadi pintu masuk pengalihan stok untuk diperdagangkan kembali di luar aturan resmi.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6/2023 tentang Perubahan Cipta Kerja, serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Jika terbukti melanggar, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun beserta denda maksimal Rp 60 miliar.
Dari pantauan di lokasi, aktivitas pengisian tersebut berjalan secara terbuka tanpa upaya pengendalian dari pihak pengelola SPBU. Masyarakat sekitar meminta instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan mendalam guna memverifikasi apakah ada penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Dungkek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Tim Media Ganesha Abadi akan terus memantau langkah‑langkah pemeriksaan dari pihak berwenang dan menyajikan perkembangan selanjutnya secara berimbang.
(Yadi/Red)

