BANYUWANGI – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, melontarkan kritik tajam terhadap kecenderungan lambannya respons pemegang kebijakan terhadap aspirasi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada kebebasan rakyat mengunggah kritik di media sosial, sementara jawaban, kejelasan, dan penyelesaian persoalan publik justru sulit diperoleh.
Fenomena “No Viral, No Justice” yang dahulu menjadi simbol perjuangan masyarakat untuk mendapatkan perhatian kini, menurut Rofiq, perlu dievaluasi secara serius. Sebab, ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik, mendapat perhatian luas, bahkan memicu perdebatan di ruang digital, respons yang memadai tetap tidak boleh sekadar menjadi harapan tanpa kepastian.
“Kalau dahulu masyarakat berharap persoalan menjadi viral agar didengar, sekarang muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: kalau sudah viral tetapi tetap tidak mendapatkan respons yang jelas, lalu apa lagi yang harus dilakukan rakyat agar aspirasinya benar-benar diperhatikan?” tegas Rofiq.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dipertahankan hanya melalui pernyataan normatif, seremoni, maupun komunikasi politik. Kepercayaan harus dibuktikan melalui keterbukaan, kesediaan mendengar kritik, keberanian menjelaskan kebijakan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
VIRALITAS BUKAN SOLUSI, RAKYAT BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN
Rofiq menilai media sosial memiliki peran strategis dalam demokrasi modern. Platform digital memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, mengungkap persoalan, mengawasi kebijakan, dan membangun solidaritas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada saluran komunikasi formal.
Namun, ia mengingatkan bahwa viralitas tidak boleh dijadikan ukuran utama untuk menentukan persoalan mana yang layak mendapat perhatian pemerintah.
Persoalan masyarakat yang tidak viral tetap memiliki hak untuk ditangani. Sebaliknya, persoalan yang telah menjadi perhatian luas semestinya memperoleh penjelasan yang proporsional, sesuai kewenangan, serta berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Jika perhatian pejabat baru muncul setelah suatu persoalan ramai diperbincangkan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penyerapan aspirasi dan pelayanan pengaduan publik.
Rakyat tidak semestinya dipaksa membuat persoalannya viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian. Pemerintahan yang responsif seharusnya mampu mendeteksi masalah, menerima pengaduan, memberikan jawaban, dan menjelaskan tahapan penyelesaian secara transparan.
Viralitas dapat membuka pintu perhatian, tetapi tidak boleh menjadi pengganti kewajiban institusi untuk bekerja. Sebab, ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan bukan seberapa ramai persoalan diperbincangkan, melainkan seberapa serius masalah ditangani dan seberapa jelas pertanggungjawabannya.
DPRD JANGAN HANYA MENJADI PENONTON, FUNGSI PENGAWASAN HARUS TERBUKTI
Kritik Rofiq juga mengarah pada fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi tersebut benar-benar dijalankan ketika persoalan publik berulang kali disuarakan, tetapi belum memperoleh kejelasan yang memadai.
Kritik ini bukan berarti setiap persoalan harus langsung diselesaikan DPRD. Setiap lembaga memiliki batas kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab masing-masing. Namun, batas kewenangan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghindari penjelasan, menutup ruang dialog, atau membiarkan aspirasi masyarakat tanpa arah tindak lanjut.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memiliki instrumen sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kehadiran wakil rakyat dalam forum resmi, melainkan keterbukaan mengenai persoalan yang ditindaklanjuti, pihak yang dimintai penjelasan, hasil pembahasan, dan langkah berikutnya sesuai kewenangan.
“Kalau masyarakat sudah bersuara di media sosial tetapi tidak memperoleh jawaban yang jelas, lalu ke mana mereka harus mengadu? Ketika fungsi pengawasan wakil rakyat juga dipertanyakan, bagaimana kepercayaan publik bisa dipertahankan?” kritik Rofiq.
Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan terhadap lembaga publik. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol demokratis yang perlu dijawab melalui kinerja, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
Jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar mandat elektoral yang diperoleh setiap lima tahun. Jabatan tersebut mengandung tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan suara masyarakat mendapatkan ruang dalam proses pengambilan keputusan.
LEGISLASI TANPA KEBERPIHAKAN PADA KEPENTINGAN PUBLIK AKAN KEHILANGAN MAKNA
Dalam pandangan Rofiq, fungsi legislasi juga tidak boleh dipahami sebatas proses pembahasan dan pengesahan peraturan daerah. Produk legislasi harus menjawab kebutuhan masyarakat, memperhatikan persoalan nyata di lapangan, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan publik.
Peraturan yang disusun tanpa mendengar aspirasi masyarakat berisiko kehilangan relevansi. Demikian pula, kebijakan yang tidak dievaluasi secara memadai dapat menyisakan persoalan yang terus berulang.
Karena itu, partisipasi masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan. Kritik, masukan, dan keberatan warga harus dipertimbangkan secara proporsional, bukan sekadar diterima sebagai formalitas untuk memenuhi prosedur.
DPRD dan pemerintah daerah perlu membuka ruang komunikasi yang substantif, terutama ketika kebijakan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, pelayanan publik, penggunaan anggaran, dan penyelesaian pengaduan.
Di sinilah kualitas demokrasi diuji: apakah aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bahan pertimbangan kebijakan, atau hanya terdengar ketika dibutuhkan untuk kepentingan komunikasi politik?
Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan, dan bukti tindak lanjut yang dapat diperiksa publik.
JANGAN BIARKAN RAKYAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN TERHADAP JALUR KONSTITUSIONAL
Rofiq menegaskan, masyarakat tidak boleh menyerah hanya karena kritik di media sosial belum menghasilkan perubahan yang diharapkan. Aspirasi perlu dikawal melalui berbagai jalur konstitusional, mulai dari penyampaian pengaduan tertulis, permohonan audiensi, rapat dengar pendapat, hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut penting agar tuntutan masyarakat memiliki dokumentasi, arah perjuangan, dan tindak lanjut yang lebih terukur.
Aksi terbuka yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokratis. Masyarakat juga berhak meminta kejelasan mengenai penerimaan aspirasi, proses pembahasan, serta alasan apabila suatu tuntutan belum dapat dipenuhi.
Namun, perjuangan publik harus tetap berlandaskan fakta, data, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap hak pihak lain.
Solidaritas masyarakat bukan berarti menghakimi tanpa bukti. Sebaliknya, solidaritas yang kuat harus dibangun melalui keberanian mengungkap persoalan secara bertanggung jawab, mengawal proses secara konsisten, dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap penyampaian kritik yang sah.
Rofiq menilai, masyarakat perlu mengorganisasi aspirasi secara lebih terarah agar tidak berhenti sebagai kemarahan sesaat di ruang digital. Setiap tuntutan harus dirumuskan dengan jelas, disampaikan kepada lembaga yang berwenang, dan dikawal hingga memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
DEMOKRASI BUKAN SEKADAR HAK BICARA, TETAPI HAK UNTUK DIDENGAR
Lebih jauh, Rofiq mengingatkan bahwa demokrasi akan kehilangan substansinya apabila masyarakat hanya diberi ruang untuk berbicara tanpa kepastian bahwa suaranya akan dipertimbangkan.
Kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan keterbukaan lembaga publik dalam menerima kritik. Pemerintah dan lembaga perwakilan tidak harus selalu menyetujui setiap tuntutan masyarakat, tetapi perlu memberikan penjelasan yang masuk akal, berdasarkan fakta, dan sesuai kewenangan.
Ketika tuntutan tidak dapat dipenuhi, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Ketika pengaduan sedang diproses, masyarakat patut memperoleh informasi mengenai tahapan penanganannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan, evaluasi harus dilakukan secara objektif.
Diamnya institusi bukanlah jawaban yang memadai atas pertanyaan publik. Ketidaksetujuan terhadap kritik juga bukan alasan untuk menutup ruang dialog.
Justru dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik seharusnya menjadi sarana koreksi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan dan kebijakan tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.
ROFIQ AJAK MASYARAKAT MEMPERKUAT SOLIDARITAS DAN KAWAL KEBIJAKAN
Sebagai penutup, Rofiq mengajak masyarakat Banyuwangi untuk tetap kritis, menjaga solidaritas, dan tidak kehilangan keberanian dalam memperjuangkan kepentingan bersama melalui jalur yang sah.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak cukup hanya menjadi penonton ketika persoalan publik muncul. Warga perlu terlibat dalam pengawasan kebijakan, menggunakan hak menyampaikan pendapat, serta memastikan bahwa lembaga yang menerima mandat publik menjalankan tanggung jawabnya.
“Pada akhirnya, jika kita tidak bisa sepenuhnya bertumpu pada respons para pengampu kebijakan, kita harus memperkuat kepercayaan dan solidaritas di antara sesama masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya ramai di media sosial, tetapi kehilangan keberanian ketika harus berdiri bersama di depan pintu kekuasaan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kekuatan demokrasi tidak hanya terletak pada kebebasan berbicara, tetapi juga pada keberanian masyarakat mengawal aspirasi dan kesediaan pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan penting dalam demokrasi. Pada saat yang sama, setiap kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar janji bahwa aspirasi akan ditampung. Masyarakat membutuhkan mekanisme yang jelas, jawaban yang terukur, dan tindak lanjut yang dapat dipantau.
Sebab, ketika viralitas tidak lagi cukup untuk menggerakkan respons, yang harus diperkuat bukan hanya suara rakyat, melainkan juga akuntabilitas institusi, kualitas pengawasan, dan keberanian pemegang kebijakan untuk menjawab kritik secara terbuka.
REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.






