BANYUWANGI — Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, berencana menggelar hearing bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk meminta kejelasan penanganan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi sekitar dua tahun lalu dan diduga melibatkan siswa SMAN 1 Genteng.
Rencana tersebut menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan seluruh pihak dalam memastikan perlindungan anak, akuntabilitas kelembagaan, serta kepastian penanganan berdasarkan hukum. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada komunikasi formal antarlembaga tanpa penjelasan yang memadai mengenai langkah perlindungan, pendampingan, dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
M. Rofiq Azmi menegaskan, hearing bukan forum untuk menghakimi seseorang, melainkan sarana meminta pertanggungjawaban kelembagaan secara proporsional, terbuka, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan ditangani berdasarkan data, kebenaran, dan proses yang adil,” ujar Rofiq, Selasa (20/10/2026).
DUA TAHUN BERLALU, KEJELASAN PENANGANAN HARUS MENJADI PRIORITAS
Rentang waktu sekitar dua tahun sejak dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi memunculkan pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui mekanisme resmi: bagaimana perkembangan penanganannya, langkah perlindungan apa yang telah dilakukan, serta apakah pihak-pihak yang berwenang telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, keterangan pihak berwenang, dan hasil pemeriksaan yang sah—bukan spekulasi, tekanan opini publik, ataupun asumsi yang berpotensi merugikan anak.
APPM mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi memfasilitasi forum yang melibatkan pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, orang tua atau wali yang berkepentingan, serta tenaga profesional sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Evaluasi perlu mencakup prosedur perlindungan peserta didik, mekanisme pengaduan, komunikasi dengan orang tua, akses terhadap pendampingan psikologis, dan langkah pencegahan agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh murid.
Kritik mendasarnya jelas: perlindungan anak tidak cukup berhenti pada pernyataan normatif. Harus ada langkah konkret, mekanisme pengawasan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penilaian terhadap tindakan atau kelalaian pihak tertentu harus didasarkan pada bukti, kewenangan, dan hasil pemeriksaan yang sah.
KUHP NASIONAL DAN UU PERLINDUNGAN ANAK: DUGAAN SERIUS HARUS DIUJI SECARA HUKUM
Dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, aparat penegak hukum wajib menilai fakta berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan, sesuai waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan peralihan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan serta ketentuan pidananya. Ancaman pidana dalam Pasal 81 pada pokoknya berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, dengan penerapan yang harus disesuaikan pada rumusan pasal, fakta perkara, dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan KUHP Nasional yang relevan harus diperiksa dengan memperhatikan unsur tindak pidana, usia pihak yang terlibat, waktu kejadian, serta aturan peralihan. Karena dugaan peristiwa ini disebut terjadi sekitar dua tahun lalu, penerapan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan atau otomatis menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini tanpa analisis hukum antarwaktu.
Penting ditegaskan: penyebutan pasal dan ancaman pidana bukan penetapan bahwa seseorang telah bersalah. Status hukum setiap pihak harus ditentukan melalui proses yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak anak atas perlindungan.
SEKOLAH WAJIB MENJAGA KEAMANAN, BUKAN MEMPERKERUH KEADAAN
APPM juga mendorong evaluasi terhadap langkah sekolah dalam menjaga keamanan lingkungan belajar dan menangani informasi yang berkaitan dengan peserta didik. Evaluasi tersebut bukan untuk menganggap sekolah otomatis bersalah, melainkan memastikan setiap prosedur perlindungan, komunikasi, dan penanganan pengaduan berjalan sesuai aturan.
Sekolah perlu memberikan informasi yang patut kepada orang tua atau wali yang berwenang, tanpa membuka identitas, rekam medis, materi intim, atau data pribadi anak kepada publik. Apabila diperlukan, asesmen harus dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan tidak dijadikan alat untuk memberi stigma kepada korban maupun pihak yang masih berstatus terlapor.
Setiap pengaturan lingkungan belajar juga harus didasarkan pada evaluasi yang objektif, kepentingan terbaik bagi anak, dan ketentuan yang berlaku—bukan tekanan massa atau penghakiman di ruang publik.
IDENTITAS ANAK WAJIB DILINDUNGI, PROSES HUKUM JANGAN DIINTERVENSI
Perlindungan anak bukan sekadar persoalan etika pemberitaan, melainkan kewajiban hukum. Pasal 64 UU Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan Pasal 69A mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual.
Kerahasiaan identitas anak harus dijaga. Media, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu menghindari penyebaran nama, foto, alamat, rekam percakapan, materi intim, atau petunjuk lain yang memungkinkan identitas anak diketahui.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum harus berjalan tanpa intimidasi, tekanan publik, maupun tindakan yang dapat menghambat pemeriksaan.
HEARING HARUS MENGHASILKAN TINDAK LANJUT, BUKAN SEKADAR SEREMONI
Rofiq berharap hearing DPRD Banyuwangi menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan sesuai kewenangan, termasuk evaluasi perlindungan peserta didik, koordinasi dengan instansi terkait, serta pendampingan bagi pihak yang membutuhkan.
“Anak yang menjadi korban harus dilindungi, anak yang terlapor diperlakukan sesuai hukum, dan seluruh murid berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman,” tegasnya.
Kini, yang dibutuhkan bukan penghakiman di ruang publik, melainkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. DPRD, sekolah, instansi pendidikan, dan pihak berwenang perlu memastikan bahwa setiap dugaan ditangani secara profesional, hak anak tidak dikorbankan, dan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan sewenang-wenang.
Prinsipnya tegas: keselamatan anak tidak boleh ditawar, proses hukum tidak boleh dipermainkan, dan akuntabilitas kelembagaan tidak boleh dihindari.
Media Nasional Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.






