BANYUWANGI — Dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang siswi SMA kelas XI berusia 17 tahun di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi alarm serius bagi perlindungan anak. Seorang pria berinisial B (65), yang menurut keterangan keluarga merupakan takmir mushola setempat, dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban hingga korban diduga mengalami kehamilan sekitar tiga bulan.
Perkara ini menuntut pengusutan menyeluruh, perlindungan maksimal terhadap korban, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.
DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERUNGKAP, KORBAN WAJIB DILINDUNGI
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku dan keterlambatan menstruasi anaknya. Setelah ditanya oleh keluarga, korban disebut mengungkapkan dugaan perbuatan seksual yang terjadi berulang kali di lingkungan Mushola, termasuk ketika keadaan sepi setelah jamaah salat Isya meninggalkan lokasi.
Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa pemeriksaan kehamilan menunjukkan hasil positif. Kondisi medis dan usia kehamilan melalui pemeriksaan tenaga kesehatan serta dokumen medis yang sah.
Identitas korban sengaja dirahasiakan demi menjaga keselamatan, privasi, dan kondisi psikologisnya. Redaksi tidak memuat nama asli, alamat terperinci, maupun identitas sekolah yang dapat membuat korban dikenali.
Kasus ini bukan sekadar persoalan yang mengundang kemarahan masyarakat. Ini adalah perkara serius yang menyangkut hak seorang anak atas keselamatan, martabat, kesehatan, pendidikan, dan masa depan.
JABATAN SOSIAL BUKAN KEKEBALAN HUKUM
Penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman akan menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan.
Tempat ibadah seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat, termasuk anak-anak. Siapa pun yang diberi kepercayaan sosial wajib menghormati hak dan keselamatan orang lain. Tidak ada kedudukan sosial, pekerjaan, maupun reputasi yang boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Ganesha Abadi mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,
KUHP DAN KUHAP BARU: PASAL DAN SANKSI HARUS DITERAPKAN SECARA TEPAT
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam perkara yang melibatkan korban berusia 17 tahun, penyidik perlu menelaah ketentuan perlindungan anak dan tindak pidana seksual berdasarkan usia korban, bentuk perbuatan, kronologi, serta bukti yang diperoleh.
1. Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur pidana terhadap persetubuhan dengan anak dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Ketentuan pokoknya memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 81 juga mengatur pemberatan dalam keadaan tertentu. Namun, pemberatan tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang disebut sebagai takmir musala. Penyidik harus membuktikan apakah keadaan konkret memenuhi kategori pemberatan yang diatur undang-undang.
2. Pasal 473 KUHP
Pasal 473 KUHP mengatur tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak. Ancaman pidana dan penerapan pasalnya harus ditentukan berdasarkan rumusan hukum yang berlaku serta fakta yang berhasil dibuktikan.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ketentuan dalam UU TPKS juga perlu dikaji apabila bentuk perbuatan yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya. Penentuan pasal harus dilakukan secara cermat agar sesuai dengan fakta dan tidak dilakukan secara serampangan.
KEADILAN BUKAN HANYA HUKUMAN, TETAPI JUGA PEMULIHAN KORBAN
Korban membutuhkan lebih dari sekadar proses pidana. Ia memerlukan perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, dukungan keluarga, dan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto, identitas, alamat, maupun informasi yang dapat mengungkap siapa korban. Jangan menjadikan penderitaan anak sebagai bahan pergunjingan. Jangan menyalahkan korban atas dugaan perbuatan yang dialaminya.
Keluarga korban juga tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Perlindungan harus nyata, pendampingan harus tersedia, dan penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
PENEGASAN REDAKSI: BELA HAK KORBAN, KAWAL PENEGAKAN HUKUM
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak agar perkara ini diusut secara tuntas dan transparan sesuai batas hukum, dengan mengutamakan keselamatan korban. Apabila dugaan kekerasan seksual terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak apabila terbukti terjadi. Kami menolak intimidasi, pembungkaman, dan tindakan yang menyalahkan korban.
Keadilan untuk korban bukan sekadar tuntutan. Keadilan harus diwujudkan melalui perlindungan, pembuktian yang kuat, proses hukum yang profesional, dan pertanggungjawaban yang setimpal.
Korban berhak dilindungi. Korban berhak memperoleh pemulihan. Korban berhak melanjutkan pendidikan dan menatap masa depan tanpa dibayangi stigma.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.






