BANYUWANGI — MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI. Seorang anak seharusnya berhak tumbuh dengan aman, belajar dengan tenang, menjalankan ibadah tanpa rasa takut, dan menatap masa depan dengan penuh harapan. Namun, dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMA kelas XI berusia 17 tahun di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menghadirkan keprihatinan mendalam sekaligus tuntutan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Korban mengalami dugaan kekerasan seksual berulang oleh seorang pria berinisial B (58), yang menurut informasi keluarga merupakan takmir mushola setempat. Keluarga mengungkapkan bahwa perkara tersebut terungkap setelah korban mengalami perubahan perilaku dan keterlambatan menstruasi. Pemeriksaan kehamilan kemudian menunjukkan hasil positif,
Di tengah proses hukum yang berjalan, keselamatan, martabat, kesehatan, dan masa depan korban harus menjadi prioritas utama.
JANGAN BIARKAN ANAK MENANGGUNG LUKA SENDIRIAN
Seorang anak yang memiliki hak untuk dilindungi, didengar, didampingi, dan dipulihkan. Ia berhak melanjutkan pendidikan tanpa intimidasi, menjalani kehidupan tanpa stigma, serta mendapatkan dukungan untuk menghadapi dampak fisik dan psikologis yang mungkin dialaminya.
Dugaan perbuatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang melakukan tindak pidana, bukan korban yang mengalami penderitaan.
Tidak boleh ada pertanyaan yang menyudutkan korban, tidak boleh ada tuduhan yang menyalahkan cara korban berpakaian, bergaul, beribadah, atau bersikap. Tidak boleh pula ada upaya membungkam korban maupun keluarganya hanya demi menjaga nama baik seseorang atau lingkungan tertentu.
Korban tidak boleh dipaksa diam. Korban tidak boleh dipermalukan. Korban tidak boleh kehilangan masa depannya karena orang lain diduga melanggar hak dan keselamatannya.
TUNTUT DAN JATUHKAN PIDANA SECARA TEGAS
Perlindungan terhadap anak bukan slogan. Perlindungan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang nyata.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP yang berlaku, serta peraturan terkait tindak pidana kekerasan seksual harus ditelaah berdasarkan usia korban, bentuk perbuatan, dan seluruh fakta yang berhasil dibuktikan.
Apabila unsur tindak pidana terbukti, Ganesha Abadi mendesak jaksa menuntut hukuman yang tegas dan proporsional, termasuk pidana maksimal apabila syarat hukum untuk menjatuhkannya terpenuhi. Hakim diharapkan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, serta ketentuan perundang-undangan.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan sosial, pekerjaan, hubungan personal, ataupun kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
KEADILAN BUKAN HANYA SOAL HUKUMAN
Keadilan bagi Korban tidak berhenti ketika perkara memasuki persidangan atau ketika putusan dijatuhkan. Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan dari intimidasi, dan dukungan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Keluarga perlu memperoleh akses terhadap informasi dan bantuan yang dibutuhkan. Identitas korban harus dirahasiakan. Masyarakat harus menahan diri untuk tidak menyebarkan foto, alamat, nama sekolah, maupun informasi yang dapat membuat korban dikenali atau mengalami stigma.
Jika kehamilan korban terkonfirmasi, pendampingan medis dan psikologis yang sesuai kebutuhan harus segera menjadi perhatian. Korban harus dilibatkan secara layak dalam keputusan yang menyangkut kesehatan dan perlindungan dirinya, dengan pendampingan yang tepat.
Negara tidak boleh hanya hadir untuk memproses perkara, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang nyata.
PESAN TEGAS GANESHA ABADI: BELA KORBAN, KAWAL PROSES HUKUM
Ganesha Abadi berpihak pada hak korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Keberpihakan ini bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah, melainkan memastikan bahwa suara korban didengar, laporannya ditindaklanjuti, dan hak-haknya tidak dikorbankan dalam proses hukum.
Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak apabila terbukti terjadi. Kami menolak segala bentuk intimidasi, pembungkaman, penyebaran identitas korban, dan tindakan yang menyalahkan korban.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, menindaklanjuti bukti secara profesional, serta memastikan siapa pun yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
KORBAN BERHAK MENDAPATKAN KEADILAN. KORBAN BERHAK DILINDUNGI. KORBAN BERHAK MEMILIKI MASA DEPAN.
Jangan biarkan korban kehilangan masa depan untuk kedua kalinya: pertama karena dugaan peristiwa yang dialaminya, dan kedua karena masyarakat maupun sistem penanganan perkara gagal memberikan perlindungan yang semestinya.
Keadilan harus ditegakkan setegas-tegasnya, seteliti-telitinya, dan seadil-adilnya.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.







