KABUPATEN BEKASI – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) mengecam dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Senin (6/10/2026).
Dugaan tersebut melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., yang menurut keterangan AWIBB diduga merespons kedatangan wartawan dengan nada tinggi, kata-kata yang dinilai tidak pantas serta tindakan yang mengarah pada pengusiran.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, JIMY, mengatakan kedatangan sejumlah awak media ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bukan untuk menghakimi maupun menyimpulkan suatu perkara, melainkan melakukan konfirmasi atas adanya laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DLH.
“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi. Artinya memberikan ruang kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu persoalan untuk menyampaikan penjelasan. Laporan tersebut juga masih harus dilihat berdasarkan proses dan status hukumnya, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti,” ujar JIMY, Selasa (7/10/2026).
Menurut AWIBB, upaya konfirmasi tersebut justru menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan. Wartawan perlu memperoleh keterangan dari pihak yang dikaitkan dengan suatu informasi agar publik mendapatkan gambaran secara utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.
Namun, AWIBB menyebut respons yang diterima wartawan justru memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap insan pers.
Lebih jauh, AWIBB menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan dari media tertentu. Berdasarkan keterangan dan rekaman yang disebut dimiliki AWIBB, wartawan yang sedang melakukan konfirmasi diduga diminta meninggalkan lokasi, sementara pada waktu yang sama terdapat wartawan dari media lain yang tetap memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara.
Jika benar terjadi sebagaimana yang dipersoalkan tersebut, AWIBB menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut komunikasi antara pejabat dan wartawan, tetapi perlu dilihat dari perspektif penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan prinsip kesetaraan dalam pelayanan informasi publik.
UU Pers Lindungi Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengatur larangan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam konteks pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terjadi perselisihan atau penolakan terhadap wartawan. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1), termasuk unsur kesengajaan, sifat melawan hukum serta akibat berupa tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3).
Dengan demikian, dugaan pengusiran atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan perlu dilihat berdasarkan bukti, rekaman, saksi, kronologi serta konteks kejadian secara utuh.
Konfirmasi Bukan Penghakiman
JIMY menegaskan bahwa kedatangan wartawan untuk meminta klarifikasi tidak boleh dipersepsikan sebagai proses pemeriksaan hukum atau bentuk penghakiman terhadap pejabat.
“Konfirmasi bukan dakwaan. Pertanyaan jurnalistik bukan vonis. Justru ketika media meminta penjelasan kepada pihak yang diberitakan, itu merupakan bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan,” tegasnya.
Menurutnya, pejabat publik memiliki posisi strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan proporsional antara badan pemerintahan dengan insan pers menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
AWIBB juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus kewajiban badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Artinya, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi wajib diberikan tanpa batas. Akan tetapi, mekanisme permintaan informasi dan pemberian penjelasan harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.
AWIBB Desak Pemeriksaan dan Klarifikasi
Atas peristiwa tersebut, AWIBB menyatakan tiga sikap.
Pertama, mengecam setiap tindakan yang, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai intimidasi, diskriminasi atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, meminta Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan kejadian tersebut, termasuk memeriksa rekaman video, keterangan wartawan dan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Ketiga, meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun pola komunikasi yang profesional dengan insan pers serta tidak membeda-bedakan wartawan berdasarkan media atau kepentingan tertentu.
AWIBB menilai pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etika, disiplin aparatur maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau berdasarkan bukti ternyata terdapat tindakan yang melampaui batas kewenangan atau menghambat tugas jurnalistik, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan,” kata JIMY.
Persoalan Ini Jangan Berhenti pada Polemik
AWIBB menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sesuai koridor hukum dan jurnalistik.
Pihaknya juga mendorong agar seluruh pihak menempatkan persoalan ini secara proporsional. Wartawan wajib menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan. Sebaliknya, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi secara profesional serta menghormati kemerdekaan pers.
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata soal apakah seorang wartawan diterima atau tidak oleh pejabat, melainkan bagaimana hubungan antara pemerintah dan pers dijalankan dalam sebuah negara demokrasi.
Apabila terjadi perbedaan pendapat, keberatan atau persoalan pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, AWIBB meminta seluruh pihak menahan diri dan membiarkan fakta berbicara berdasarkan bukti.
“Pers tidak boleh kebal terhadap kritik, tetapi pers juga tidak boleh dihalangi ketika menjalankan fungsi jurnalistik secara sah. Pemerintah dan pers harus sama-sama tunduk pada aturan,” pungkas JIMY.
(Redaksi/AWIBB)






