BANYUWANGI — Dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Laporan dibuat Dwi Irwanto pada 8 Oktober 2026 dan tercatat dengan Nomor LPM/394/X/2026/SPKT, dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan penipuan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, di sekitar Cafe Lumieko, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Mengaku Petugas PT TAF
Menurut uraian dalam tanda terima laporan, sebelumnya pelapor menerima panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas PT Toyota Astra Financial Services (TAF).
Pelapor kemudian diarahkan bertemu di wilayah Gambiran dan diminta membawa kendaraan Toyota Innova 2.0 V A/T tahun 2019 warna putih, Nopol P-1549-WG.
Di lokasi, pelapor disebut bertemu dengan tiga orang yang mengaku sebagai petugas PT TAF. Mereka menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melakukan pengecekan kendaraan.
Pelapor kemudian diminta menunjukkan e-KTP dan menandatangani sebuah surat. Menurut laporan, isi surat tersebut tidak dijelaskan terlebih dahulu.
Setelah tanda tangan dilakukan, pelapor baru diberitahu bahwa kendaraan akan dibawa dan diamankan di kantor PT TAF di Kabupaten Jember.
Saat Mendatangi Kantor TAF, Muncul Persoalan
Pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, pelapor mendatangi kantor PT TAF di Kabupaten Jember dengan maksud menyelesaikan persoalan keterlambatan angsuran yang disebut telah berlangsung selama dua bulan.
Namun, menurut laporan, pelapor diberitahu bahwa pembayaran angsuran sudah tidak dapat dilakukan dan diarahkan melakukan pelunasan.
Pelapor kemudian diminta pulang dan disebut akan dikirimi surat ke alamat rumahnya. Kondisi tersebut membuat pelapor merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banyuwangi.
Dalam laporan, nilai kerugian yang disebutkan mencapai Rp300 juta.
Pertanyaan Kritis yang Harus Dijawab Penyidik
Kasus ini tidak cukup hanya dilihat dari adanya tunggakan angsuran. Aparat perlu memastikan:
Pertama, apakah benar tiga orang tersebut merupakan petugas resmi PT TAF?
Kedua, apakah mereka memiliki surat tugas dan kewenangan yang sah untuk mengambil kendaraan?
Ketiga, apa isi surat yang ditandatangani pelapor dan apakah isi surat tersebut telah dijelaskan sebelum tanda tangan?
Keempat, siapa yang memerintahkan pengambilan kendaraan?
Kelima, di mana kendaraan tersebut berada setelah dibawa?
Keenam, apakah PT TAF secara resmi membenarkan tindakan ketiga orang tersebut?
Ketujuh, apakah terdapat bukti penggunaan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan?
Pertanyaan tersebut penting karena tunggakan pembiayaan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana penipuan. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Dikaitkan KUHP Baru
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan penipuan antara lain diatur dalam Pasal 492 KUHP.
Apabila seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, sehingga orang lain menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu, unsur tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan.
Ancaman pidananya: penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Artinya, apabila dalam penyelidikan terbukti seseorang sengaja mengaku sebagai petugas perusahaan, padahal bukan, kemudian menggunakan tipu muslihat tersebut untuk membuat korban menyerahkan kendaraan, persoalannya dapat memiliki konsekuensi pidana.
Namun apabila orang-orang tersebut terbukti sebagai petugas resmi dan pengambilan kendaraan dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur yang sah, maka persoalannya harus dinilai berdasarkan fakta tersebut.
KUHAP Baru, Polisi Harus Berbasis Bukti
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia juga telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum acara pidana yang baru.
Karena itu, penyelidikan perkara ini harus diarahkan pada pembuktian, antara lain:
- rekaman WhatsApp dan nomor telepon;
- identitas ketiga orang yang datang;
- surat yang ditandatangani pelapor;
- surat tugas dari perusahaan;
- keterangan resmi PT TAF;
- CCTV di lokasi kejadian;
- saksi-saksi;
- dokumen pembiayaan;
- status tunggakan;
- keberadaan kendaraan;
- serta bukti elektronik lainnya.
Ganesha Abadi: Jangan Biarkan Nama Perusahaan Dipakai Sebagai Modus
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong Polresta Banyuwangi mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Jika terbukti ketiga orang tersebut bukan petugas resmi dan menggunakan nama PT TAF untuk mendapatkan kendaraan melalui tipu muslihat, maka aparat harus menindak tegas sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila terbukti mereka merupakan petugas resmi dan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terang kepada publik.
Jangan sampai nama perusahaan pembiayaan dijadikan tameng untuk mengambil kendaraan masyarakat. Tetapi jangan pula persoalan perdata pembiayaan dipaksakan menjadi perkara pidana tanpa bukti.
Hukum harus tajam terhadap pelaku, tetapi tetap adil terhadap semua pihak.
Media Nasional Ganesha Abadi
“Akurat dan Berimbang”
Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.







