SUMENEP, MADURA — Seorang pria berinisial A.L., warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikabarkan terancam dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan persoalan transaksi yang diduga menimbulkan kerugian finansial.
Persoalan tersebut mencuat setelah A.L. disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Pihak yang merasa dirugikan menilai rangkaian janji penyelesaian yang disampaikan berulang kali justru semakin menimbulkan pertanyaan serius mengenai itikad baik dalam transaksi tersebut.
Namun demikian, Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. A.L. tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta membantah seluruh tuduhan apabila terdapat fakta yang berbeda.
JAMINAN MOTOR TANPA DOKUMEN, JANJI PENEBUSAN TAK KUNJUNG TERWUJUD
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, persoalan bermula dari adanya penyerahan sepeda motor sebagai jaminan, namun kendaraan tersebut disebut tidak disertai dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk BPKB dan pelat nomor.
Situasi tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan karena pihak penerima jaminan membutuhkan kepastian mengenai status serta legalitas kendaraan yang dijadikan jaminan.
Persoalan semakin memanas setelah muncul janji bahwa kendaraan tersebut akan ditebus dalam waktu sekitar satu minggu.
Akan tetapi, menurut keterangan yang diterima redaksi, waktu yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi dan kemudian bergeser hingga berbulan-bulan dengan berbagai alasan.
Janji berikutnya bahkan disebut akan dilakukan pada momentum Lebaran. Namun hingga hari ketujuh setelah Lebaran, penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
MOTOR DISEBUT BERPINDAH TANGAN, PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN BESAR
Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai kendaraan yang disebut telah berpindah tangan beberapa kali, yakni dari MH.AR kepada HR, kemudian kepada HWN.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang secara sah menguasai kendaraan tersebut, atas dasar transaksi apa kendaraan berpindah tangan, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepada pihak yang merasa dirugikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab dengan janji baru semata.
Yang dibutuhkan adalah kepastian, transparansi, bukti transaksi, serta penyelesaian konkret.
UANG RP1 JUTA DISEBUT SUDAH DITERIMA
Dalam rangkaian persoalan tersebut, pihak yang merasa dirugikan juga menyampaikan bahwa terdapat uang sebesar Rp1 juta yang telah diterima A.L.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, uang tersebut disebut belum dikembalikan dan kewajiban yang dijanjikan juga belum diselesaikan.
Jika benar demikian, persoalan ini tidak lagi sekadar soal janji yang molor. Perlu dilihat secara utuh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau bahkan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BUKAN SEKADAR SOAL UTANG-PIUTANG, UNSUR PIDANA HARUS DIBUKTIKAN
Redaksi memberikan catatan penting: tidak setiap persoalan pembayaran, utang, wanprestasi, atau janji yang tidak terlaksana otomatis merupakan tindak pidana penipuan.
Untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana penipuan, aparat penegak hukum tetap harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apakah sejak awal terdapat maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penipuan berada pada Pasal 492. Sementara itu, ketentuan mengenai penggelapan terdapat dalam Pasal 486.
Dengan demikian, apabila pihak yang merasa dirugikan benar-benar membuat laporan polisi, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan.
KRITIK TAJAM: JANJI BUKAN ALAT UNTUK MENGHINDARI TANGGUNG JAWAB
Media Nasional Ganesha Abadi memandang bahwa persoalan seperti ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan memproduksi janji baru untuk menutup janji lama.
Sekali seseorang menyatakan sanggup menyelesaikan kewajiban dalam satu minggu, kemudian mundur berbulan-bulan, lalu kembali memberikan tenggat baru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang.
Kepercayaan juga ikut dipertaruhkan.
Jika memang memiliki itikad baik, maka jalan keluarnya sebenarnya sederhana: selesaikan kewajiban, kembalikan hak pihak lain, atau duduk bersama mencari penyelesaian yang dapat dibuktikan secara tertulis.
Sebaliknya, apabila persoalan terus dibiarkan tanpa kepastian, maka wajar apabila pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
A.L. MASIH MEMILIKI RUANG UNTUK KLARIFIKASI
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi memberikan ruang kepada A.L. untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai seluruh informasi yang diberitakan.
Apabila A.L. memiliki bukti bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya, tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan, telah menyelesaikan kewajibannya, atau memiliki fakta lain yang berbeda, redaksi mempersilakan menyampaikannya secara terbuka agar pemberitaan tetap berimbang.
Sebab, kritik media bukanlah vonis pengadilan.
Pemberitaan adalah kontrol sosial, sedangkan pembuktian pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
JIKA TIDAK SELESAI, JALUR HUKUM TERBUKA
Pihak yang merasa dirugikan disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan.
Apabila laporan benar-benar dibuat, maka seluruh bukti transaksi, percakapan, bukti pembayaran, identitas kendaraan, dokumen kepemilikan, serta saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut semestinya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dengan begitu, perkara tidak berhenti pada adu klaim dan saling tuduh, tetapi dapat diuji berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pesan akhirnya sederhana: jika memang tidak ada persoalan pidana, buktikan dengan dokumen dan penyelesaian. Jika memang ada kewajiban, tunaikan. Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang menguji serta menentukan berdasarkan hukum.
Media Nasional Ganesha Abadi Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.


