Palangka Raya – Guna mempercepat penyidikan perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 Tanggal 08 Januari 2026 jo. PRIN-01a/O.2/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 jo. PRIN-01b/O.2/Fd.2/04/2026 tanggal 27 April 2026 jo. PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, penyidik Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Senin, (07/09/2026)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Dodik Mahendra, SH,.MH menerangkan, untuk hari Senin, 07 September 2026, saksi yang dipanggil sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, namun hanya 24 (dua puluh empat ) saksi yang memenuhi panggilan, sedangkan 1 (satu) orang tidak hadir karena sakit dan 1 (satu) orang lagi tidak hadir karena masih berada di Jakarta.
Ia menambahkan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Tahun Anggaran 2023-2024 atas nama Tersangka MR, Tersangka W, Tersangka JJ, Tersangka MT, Tersangka E, Tersangka F dan Tersangka MHM
Kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Tahun Anggaran 2023 – 2024 sebagai berikut.
KPU Kotim telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim sejumlah Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dengan rincian pada Tahun 2023 sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dan pada Tahun 2024 sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kotim dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim tersebut tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun Kerugian keuangan negara dalam Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024, saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, marik-up, dan cashback. (Tim Redaksi)







