• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Dugaan Kolam Pancing di Gambiran Disorot, LPLH-TN Minta Klarifikasi “Lampu Hijau” dan Penegakan Hukum Sesuai KUHAP Baru

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
September 2, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Oplus_131072

BANYUWANGI, — Persoalan dugaan penggunaan dan/atau perubahan fungsi lahan sawah untuk kegiatan usaha kolam pancing di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat.

Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Kabupaten Banyuwangi secara resmi melayangkan surat kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Reskrim dengan Nomor 103/LPLH-TN/SOM/B/VIII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026.

Surat tersebut bukan sekadar meminta jawaban administratif. LPLH-TN meminta kepastian hukum, transparansi perkembangan perkara, verifikasi status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta klarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan atau mengaitkan institusi kepolisian.

Yang menjadi sorotan utama adalah lamanya proses penanganan pengaduan.

LPLH-TN menyatakan pengaduan telah disampaikan sejak 23 Desember 2024, kemudian terdapat dokumen/tanda terima penanganan Polresta Banyuwangi Nomor Li/15/Res.1.24/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Jika dihitung sampai surat permohonan terbaru tertanggal 30 Agustus 2026, proses tersebut telah berlangsung lebih dari 19 bulan sejak dokumen penanganan diterbitkan.

Pertanyaannya sederhana tetapi serius:

Sudah sejauh mana pengaduan tersebut ditangani?

Apakah masih penyelidikan? Sudah dihentikan? Sudah ditingkatkan menjadi penyidikan? Atau terdapat tindakan hukum lain?

Menurut LPLH-TN, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses pengaduan yang telah mereka sampaikan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.


BUKAN SEKADAR SOAL KOLAM PANCING, TETAPI SOAL STATUS LAHAN

LPLH-TN menyebut lokasi yang dipersoalkan telah didokumentasikan pada 26 September 2024 pukul 14.13.10 WIB, termasuk dokumentasi lokasi/GPS.

Lembaga tersebut juga menyatakan memiliki dokumen dan/atau keterangan dari instansi terkait mengenai status lahan yang menurut informasi yang mereka peroleh masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Namun perlu ditegaskan: status LSD harus dibuktikan berdasarkan data dan peta resmi instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Karena itu, justru di sinilah aparat penegak hukum dan instansi teknis harus bekerja secara objektif.

LPLH-TN meminta dilakukan verifikasi terhadap:

  • peta dan data LSD;
  • status pertanahan;
  • kesesuaian tata ruang;
  • KKPR;
  • dokumen perizinan kegiatan usaha;
  • dokumen perubahan penggunaan tanah;
  • serta rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan.

Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2024 memang mengatur tata cara verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta LSD, serta pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD.

Dengan demikian, tidak cukup hanya mengatakan “ada izin” atau “tidak ada masalah”.

Yang harus dibuka adalah:

Izin apa? Diterbitkan oleh siapa? Berdasarkan status tanah apa? Apakah sesuai tata ruang? Apakah lokasi tersebut termasuk LSD? Dan apabila termasuk LSD, apakah perubahan penggunaannya memenuhi mekanisme hukum yang dipersyaratkan?

Baca Juga  Perangkat Desa Tamansari dan Warga Uruk Jalan dengan Anggaran Pribadi

PERPRES BARU 4/2026: ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH BUKAN PERKARA SEPELE

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang mulai berlaku pada 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres No. 59 Tahun 2019.

Perpres tersebut mengatur antara lain mengenai:

  1. Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
  2. penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi;
  3. pengendalian alih fungsi LSD;
  4. pemberdayaan lahan sawah yang dilindungi;
  5. pembinaan dan pengawasan;
  6. pelaporan; dan
  7. pendanaan.

Artinya, persoalan alih fungsi lahan sawah tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan pemilik tanah dengan pelaku usaha.

Ada kepentingan yang lebih besar: perlindungan lahan pangan dan kepastian tata ruang.


“LAMPU HIJAU” POLISI DIPERTANYAKAN

Sorotan lain muncul dari adanya video yang dipublikasikan melalui akun Facebook atas nama EPP

Menurut LPLH-TN, dalam video tersebut terdapat pernyataan mengenai komunikasi dan/atau informasi yang diklaim berasal dari pihak kepolisian, yang pada pokoknya menyebut kegiatan di lokasi tersebut “tidak ada masalah” atau telah memperoleh “lampu hijau”.

LPLH-TN secara tegas menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai kebenaran pernyataan tersebut.

Namun justru karena membawa nama institusi kepolisian, informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi.

Pertanyaan publik pun menjadi sangat wajar:

Apakah benar ada pernyataan “lampu hijau” dari pihak kepolisian?

Jika benar, dalam kapasitas apa pernyataan tersebut diberikan?

Jika tidak benar, siapa yang menyampaikan informasi tersebut dan mengapa nama institusi kepolisian dibawa-bawa?

Inilah yang menurut LPLH-TN harus dijawab secara resmi, bukan dibiarkan menjadi rumor yang berkembang liar di tengah masyarakat.


KUHAP BARU: PROSES PENEGAKAN HUKUM HARUS MAKIN TERUKUR

LPLH-TN juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai salah satu dasar hukum.

KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Regulasi baru tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, menyempurnakan kewenangan penyelidik dan penyidik, memperkuat koordinasi penyidik dengan penuntut umum, serta memperkuat mekanisme praperadilan dan upaya hukum.

Namun harus diluruskan:

KUHAP merupakan hukum acara, bukan undang-undang yang secara khusus menetapkan pidana atas perbuatan alih fungsi lahan sawah.

Dengan kata lain, apabila memang ditemukan tindak pidana, jenis pelanggaran dan sanksinya harus dicari dalam undang-undang pidana materiil atau peraturan sektoral yang relevan, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana proses penegakan hukumnya dilakukan.

Baca Juga  Polisi Cinta Petani, Aipda Hartono Dampingi Petani Prasung Wujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo

Ini penting agar publik tidak salah memahami bahwa “melanggar KUHAP” otomatis berarti pelaku alih fungsi lahan dipidana berdasarkan KUHAP.


LALU APA SANKSINYA?

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran lingkungan hidup, rezim UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menyediakan mekanisme pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Bahkan UU tersebut memuat ketentuan pidana terhadap pihak tertentu yang menghalangi pengawasan atau penegakan hukum lingkungan.

Sebagai contoh, Pasal 113 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, sedangkan Pasal 115 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau PPNS.

Namun sekali lagi, penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsurnya, bukan sekadar dugaan.


POLRI 2026 JUGA DITUNTUT TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Persoalan ini juga harus dilihat dalam konteks perubahan terbaru terhadap UU Kepolisian.

UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 17 Juni 2026.

Regulasi tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan kepolisian, termasuk fungsi pengawasan penyidikan dan profesi serta pengamanan.

Karena itu, apabila masyarakat mempertanyakan perkembangan sebuah pengaduan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar:

“Masih diproses.”

Publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai batas informasi yang secara hukum memang dapat diberikan.


LPLH-TN: MAKSIMAL 7 HARI KERJA DIMINTA ADA KEJELASAN

Dalam suratnya, LPLH-TN meminta Kapolresta Banyuwangi memberikan tanggapan dan/atau informasi tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Sedikitnya terdapat tujuh poin yang diminta:

  1. Kepastian status pengaduan Nomor 09/LPLH-TN/DPC/XII/2024;
  2. Penjelasan status dokumen Nomor Li/15/Res.1.24/2025;
  3. SP2HP apabila perkara telah masuk tahap penyidikan;
  4. Penjelasan perkembangan apabila masih dalam tahap penyelidikan;
  5. Verifikasi status LSD dan dokumen pertanahan/tata ruang;
  6. Klarifikasi mengenai informasi “lampu hijau” yang dikaitkan dengan kepolisian;
  7. Tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LPLH-TN juga meminta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi teknis terkait apabila ditemukan persoalan hukum.


JIKA ADA INDIKASI PELANGGARAN INTERNAL, PROPAM DIMINTA TURUN

LPLH-TN tidak berhenti pada persoalan status lahan.

Baca Juga  Peringati HUT ke-25 IAD, Kejari dan IAD Musi Rawas Gelar Bakti Sosial di Ponpes Mutiara Al-Qur’an

Apabila hasil klarifikasi terhadap informasi “lampu hijau” tersebut ternyata menemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran lainnya oleh anggota Polri, LPLH-TN meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada fungsi Propam sesuai mekanisme yang berlaku.

Sikap ini penting.

Sebab kritik terhadap proses penegakan hukum tidak boleh otomatis dianggap sebagai serangan terhadap institusi.

Sebaliknya, pengawasan masyarakat justru dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan penegakan hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang benar.


BILA TAK ADA KEJELASAN, LPLH-TN SIAP TEMPUH SALURAN PENGAWASAN

Dalam surat tersebut, LPLH-TN menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan dan upaya hukum yang tersedia apabila tidak memperoleh tanggapan atau kejelasan memadai.

Di antaranya dengan menyampaikan pengaduan kepada:

  • Bidang Propam Polda Jawa Timur;
  • Polda Jawa Timur;
  • Komisi Kepolisian Nasional;
  • Ombudsman Republik Indonesia; dan/atau
  • lembaga pengawasan lain yang memiliki kewenangan.

Langkah tersebut merupakan jalur yang lebih tepat dibanding membiarkan persoalan berkembang menjadi opini tanpa kepastian.


PERTANYAAN PUBLIK SEKARANG ADA DI MEJA POLRESTA BANYUWANGI

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai sebuah kolam pancing.

Ada pertanyaan lebih besar mengenai kepastian status lahan, tata ruang, perlindungan LSD, legalitas kegiatan usaha, proses pengaduan, transparansi penanganan perkara, dan klarifikasi informasi yang membawa nama institusi kepolisian.

LPLH-TN telah menyerahkan dokumen, foto/GPS, video, serta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat.

Kini publik tinggal menunggu:

Apa jawaban resmi Polresta Banyuwangi?

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya.

Jika masih dalam proses, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur.

Dan jika informasi mengenai “lampu hijau” ternyata tidak benar, jangan biarkan nama institusi Polri digunakan untuk membangun persepsi seolah-olah sebuah kegiatan telah mendapatkan legitimasi aparat.

Hukum harus berdiri di atas data, bukan rumor. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kedekatan. Dan kewibawaan institusi justru akan semakin kuat apabila setiap persoalan dijawab secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Redaksi MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”

Post Views: 331
Tags: HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASANLPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Previous Post

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Next Post

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KAPOLRESTA TURUN DI TENGAH AKSI AMBB: Jalan Diminta Dibuka untuk Tangki LPG, Engglek Tegas Menolak dan Meminta Konsekuensi Penguasaan Lahan Diperjelas

KAPOLRESTA TURUN DI TENGAH AKSI AMBB: Jalan Diminta Dibuka untuk Tangki LPG, Engglek Tegas Menolak dan Meminta Konsekuensi Penguasaan Lahan Diperjelas

September 2, 2026

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

September 2, 2026
HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

September 2, 2026
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

September 2, 2026

Recent News

KAPOLRESTA TURUN DI TENGAH AKSI AMBB: Jalan Diminta Dibuka untuk Tangki LPG, Engglek Tegas Menolak dan Meminta Konsekuensi Penguasaan Lahan Diperjelas

KAPOLRESTA TURUN DI TENGAH AKSI AMBB: Jalan Diminta Dibuka untuk Tangki LPG, Engglek Tegas Menolak dan Meminta Konsekuensi Penguasaan Lahan Diperjelas

September 2, 2026

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

September 2, 2026
HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

September 2, 2026
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

September 2, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

KAPOLRESTA TURUN DI TENGAH AKSI AMBB: Jalan Diminta Dibuka untuk Tangki LPG, Engglek Tegas Menolak dan Meminta Konsekuensi Penguasaan Lahan Diperjelas

KAPOLRESTA TURUN DI TENGAH AKSI AMBB: Jalan Diminta Dibuka untuk Tangki LPG, Engglek Tegas Menolak dan Meminta Konsekuensi Penguasaan Lahan Diperjelas

September 2, 2026

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

September 2, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In