SUMENEP, 1 September 2026 — Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep, Sayfiddin, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang tengah mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia.
DUKUNGAN TEGAS: USUT SAMPAI KE AKAR-AKARNYA, TANPA PANDANG BULU
Menurut Sayfiddin, penegakan hukum dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini harus berjalan secara menyeluruh, mendalam, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terlibat.
“Kami mendukung penuh tim Kortastipidkor Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa pandang bulu, karena kasus ini sangat besar dampaknya dan sangat merugikan masyarakat Indonesia secara luas,” tegas Sayfiddin, kepada media ini.
Ia menegaskan, jajaran Polri tidak boleh gentar menghadapi siapa pun yang diduga berada di balik perkara tersebut, tidak peduli seberapa besar kekuatan atau pengaruh yang dimiliki pihak yang bersangkutan. Masyarakat, kata dia, akan berdiri bersama kepolisian demi penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Polri tidak boleh takut kepada siapa pun, termasuk jika ada pihak yang diduga memiliki kekuatan atau perlindungan tertentu. Kami bersama masyarakat Indonesia siap mendukung dan memberikan semangat kepada Polri agar kasus besar ini dapat diungkap secara tuntas dan tidak ada yang lolos dari sanksi hukum,” ujarnya dengan tegas.
SERUAN SERUPA DARI CERI: JANGAN TEBANG PILIH, PERLUAS PENYELIDIKAN
Dukungan sekaligus dorongan serupa juga disampaikan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mendalam, dan tidak tebang pilih. Ia mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengadaan batu bara tersebut.
“Jika serius menangani ini, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya. Kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki data dan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” tegas Yusri.
Yusri juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan langkah konkret:
– Memeriksa sampel batu bara di setiap stockpile PLTU untuk memastikan kualitas dan spesifikasi sesuai kontrak;
– Menelusuri peran perusahaan survei yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok;
– Mengungkap seluruh alur transaksi guna menelusuri dugaan pencucian uang yang menyertai perkara ini.
POTENSI KERUGIAN NEGARA HINGGA Rp5 TRILIUN — MASIH DISELIDIKI
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian sekitar Rp.5 triliun. Nilai tersebut merupakan indikasi awal dan belum berdasarkan hasil audit investigatif yang menyeluruh.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menyatakan penyidik saat ini terus berkoordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan dan verifikasi alat bukti lainnya.
HARAPAN MASYARAKAT: KEPastian HUKUM TANPA TEBANG PILIH
LIPK Sumenep bersama CERI dan elemen masyarakat lainnya berharap perkara ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada kebal hukum di Indonesia, sekaligus menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor energi yang strategis dan menyangkut
(Yadi/redaksi)




