SUMENEP, 29 Agustus 2026 — Dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, semakin memanas. Alokasi anggaran sebesar Rp194.300.000 yang ditujukan untuk program ketahanan pangan melalui pengembangan peternakan kambing, kini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dari rencana yang seharusnya memberi manfaat luas bagi warga, realitas di lapangan sungguh memiriskan: hanya tersisa 3 ekor kambing — 2 ekor dewasa dan 1 ekor anak kambing — dan justru diabaikan, dibiarkan kelaparan.
FAKTA DI LAPANGAN
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim Media Ganesha Abadi di lokasi, ditemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan penyimpangan:
Anggaran Rp194,3 juta bersumber dari Dana Desa TA 2025, dikelola oleh BUMDes Desa Gelugur di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Gelugur.
– Seharusnya digunakan untuk pengembangan ternak kambing guna mendukung ketahanan pangan desa, namun kambing yang tersisa hanya 3 ekor — dalam kondisi kurus, tampak kelaparan, dan dibiarkan begitu saja tanpa perawatan.
– Kandang yang digunakan semula adalah kandang ayam, diubah paksa menjadi kandang kambing tanpa perbaikan desain yang layak.
– Upaya konfirmasi kepada pihak pengurus BUMDes berulang kali dilakukan, namun selalu ditutup dan tidak ditemui. Pj. Kepala Desa Gelugur juga belum memberikan penjelasan apa pun terkait hilangnya puluhan ekor kambing dan penggunaan anggaran tersebut.
🔥 KEMARAHAN WARGA MENGUAT
Kondisi tersebut memancing kemarahan masyarakat luas. Warga mempertanyakan:
“Ke mana perginya puluhan ekor kambing yang seharusnya ada? Dan mengapa sisa yang ada justru diabaikan dan dibiarkan kelaparan sementara uang rakyat sebesar Rp194 juta telah habis digunakan?”
Ketiadaan transparansi dan penjelasan dari pihak pengelola justru meninggalkan “bau tidak sedap” dan semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
⚠️ DESAKAN TINDAK LANJUT
Mengingat ketidakjelasan realisasi anggaran serta sikap tertutup pihak pengelola, Media Ganesha Abadi mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan audit investigatif atas pengelolaan Dana Desa Gelugur TA 2025 khususnya sektor ketahanan pangan.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata kelola BUMDes dan penggunaan anggaran desa.
3. Pj. Kepala Desa Gelugur dan pengurus BUMDes segera memberikan penjelasan terbuka dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana tersebut kepada masyarakat.
4. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kepolisian untuk proses hukum yang berlaku.
“Uang rakyat bukan untuk dimainkan, apalagi sisa ternak diabaikan dan dibiarkan kelaparan. Kambing yang kelaparan itu adalah cermin pengelolaan yang kelaparan kejujuran,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang memantau kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pj. Kades Gelugur dan pihak BUMDes belum mendapat tanggapan. Media Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Redaksi )

